SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Mei 2026) – Jajaran Polsek Plampang berhasil mengungkap kasus pencurian di ruang Kepala Sekolah SDN 3 Plampang. Pengungkapan ini setelah polisi menangkap pelaku berinisial HM (19), warga Dusun Karya Jaya, Desa Plampang, hanya beberapa jam setelah laporan diterima, Selasa (2/6/2026).
Kasus ini ketika saksi berinisial B mendapati ruang Kepala Sekolah SDN 3 Plampang dalam kondisi berantakan pada Selasa pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui plafon ruangan telah dijebol dan sejumlah barang inventaris sekolah hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp 3 juta, serta beberapa lembar kain sarung. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 17,9 juta.
Menerima laporan tersebut, tim piket Polsek Plampang yang dipimpin KSPK III AIPDA Baltasar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, polisi memperoleh petunjuk mengenai seorang pria yang sempat menawarkan kain sarung kepada warga setempat. Ciri-ciri pria tersebut mengarah kepada pelaku HM.
Anggota kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah konter telepon seluler di Dusun Karya Jaya. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan pada Minggu dini hari (31/5/2026). Pelaku masuk ke dalam ruangan dengan cara memanjat plafon menggunakan tangga yang diambil dari asrama sekolah.
Yang memprihatinkan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin memperoleh uang untuk bermain judi online jenis slot. Uang tunai hasil curian sebesar Rp 3 juta diakuinya telah habis digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang IPTU Joko Wilopo mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Plampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa tiga lembar sarung Kere Alang, dua lembar sarung Bulu Kumba, serta dua unit laptop merek Axioo dan Procom. Sementara uang tunai hasil pencurian sebesar Rp 3 juta telah habis digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Kapolsek.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pihak sekolah, agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan lingkungan guna mencegah terulangnya tindak kriminalitas serupa.(SR)






