Diskominfotik NTB dan Balmon Mataram Perkuat Edukasi Penggunaan Frekuensi Radio

oleh -74 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (23 Juli 2026) – Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, legal, dan sesuai ketentuan menjadi salah satu fondasi utama dalam mempercepat transformasi digital di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kesadaran itulah yang terus diperkuat Pemerintah Provinsi NTB bersama Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Mataram melalui Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Alat/Perangkat Telekomunikasi di Montana Hotel, Senggigi, Lombok Barat, Kamis (23/7).

Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pemanfaatan spektrum frekuensi radio secara benar guna mendukung layanan telekomunikasi yang andal sekaligus mempercepat transformasi digital di daerah.

Kepala Diskominfotik Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, mengapresiasi Balmon SFR Kelas II Mataram yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi.

Menurutnya, transformasi digital kini telah menjadi bagian penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Layanan pemerintahan, transaksi ekonomi, pendidikan hingga sektor kesehatan semakin bergantung pada teknologi digital yang ditopang infrastruktur telekomunikasi yang berkualitas.

“Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan strategi pembangunan nasional dan daerah untuk mewujudkan Indonesia, termasuk NTB, yang maju, inklusif, dan berdaya saing,” ujar Aka, sapaan akrab Ahsanul Halik.

Ia menjelaskan, di balik kemudahan layanan digital terdapat jaringan telekomunikasi dan spektrum frekuensi radio sebagai fondasi utama. Karena spektrum frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas, pemanfaatannya harus diatur secara cermat agar berbagai layanan komunikasi dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengganggu.

“Penggunaan spektrum frekuensi yang tidak tertib tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan interferensi dan mengganggu layanan vital yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, Aka menilai tertib penggunaan spektrum frekuensi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun Balmon SFR, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, operator telekomunikasi, akademisi, dunia usaha, media massa hingga masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Aka juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk terus mempercepat transformasi digital melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengembangan Satu Data NTB, peningkatan literasi digital, penguatan keamanan informasi, hingga pengembangan ekosistem ekonomi digital.

“Transformasi digital harus mampu menjangkau hingga ke desa-desa agar teknologi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Balmon SFR Kelas II Mataram yang terus melakukan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi, penanganan gangguan atau interferensi, pengawasan perangkat telekomunikasi, pengukuran kualitas layanan, hingga mendukung komunikasi pada kondisi darurat dan kebencanaan.

Menurut Aka, pengalaman penanganan gempa bumi NTB tahun 2018 menjadi bukti nyata bahwa komunikasi radio memiliki peran sangat penting dalam mendukung koordinasi kemanusiaan ketika jaringan komunikasi mengalami keterbatasan.

Sementara itu, Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram, Kasno, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pengguna perangkat telekomunikasi mengenai tata cara penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak seluruh peserta mengikuti paparan para narasumber agar memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai penggunaan frekuensi radio yang baik dan benar sehingga dapat menghindari berbagai bentuk pelanggaran,” katanya.

Melalui kegiatan ini diharapkan tumbuh kesadaran serta komitmen bersama dalam menjaga kualitas layanan telekomunikasi di NTB. Spektrum frekuensi radio dipandang sebagai aset strategis bangsa yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab demi mendukung pembangunan nasional maupun daerah.

Pemerintah Provinsi NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan transformasi digital bukan hanya sebagai pembangunan jaringan komunikasi, tetapi sebagai upaya membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk belajar, berusaha, memperoleh pelayanan publik yang semakin baik, sekaligus mewujudkan NTB Makmur Mendunia. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *