MATARAM, samawarea.com (22 Juli 2026) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri, secara resmi menyerahkan Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Gubernur NTB kepada Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, Rabu (22/7). Penyerahan tersebut menjadi dasar pelaksanaan tugas dan wewenang Bupati Lombok Barat guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan.
Radiogram Mendagri menugaskan Wakil Bupati Lombok Barat untuk melaksanakan tugas-tugas Bupati setelah Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, menjalani proses hukum. Sementara Surat Gubernur NTB mengarahkan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan tetap berlangsung efektif, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami bersama Wakil Gubernur menyerahkan Radiogram Menteri Dalam Negeri yang meminta Ibu Wakil Bupati melaksanakan tugas-tugas bupati untuk menghindari kekosongan pemerintahan. Bersamaan dengan itu kami juga menyerahkan Surat Gubernur sebagai pedoman agar seluruh roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Gubernur Iqbal.
Menurut Gubernur, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat ini tengah menghadapi sejumlah agenda strategis yang tidak boleh terhenti. Di antaranya pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD Perubahan, hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran berikutnya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB berkepentingan memastikan seluruh tahapan pemerintahan berjalan sesuai jadwal dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Gubernur menjelaskan, penugasan tersebut berlaku hingga adanya arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Ia juga menegaskan bahwa penyerahan radiogram tersebut bukan berarti mengangkat Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.
“Tetap Wakil Bupati, tetapi melaksanakan tugas-tugas dan wewenang bupati, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Selama menjalankan penugasan itu, lanjut Gubernur, Wakil Bupati memiliki kewenangan mengambil keputusan terhadap kebijakan yang bersifat penting dan mendesak. Jika terdapat persoalan yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut, Pemerintah Provinsi NTB siap memberikan pendampingan melalui mekanisme konsultasi.
“Kalau ada hal-hal yang membuat beliau ragu, beliau akan berkonsultasi dengan saya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di provinsi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, menyatakan siap mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan pemerintahan serta memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Kami menerima amanah ini bersama ketika dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Hari ini saya melaksanakan tugas-tugas bupati, tetapi tetap sebagai Wakil Bupati. Insya Allah amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut arahan Gubernur, Nurul Adha memastikan dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah, Penjabat Sekretaris Daerah, serta para asisten guna memperkuat koordinasi dan menjaga soliditas birokrasi.
Ia juga akan membangun komunikasi yang konstruktif dengan DPRD untuk menuntaskan berbagai agenda strategis daerah, mulai dari pembahasan LKPJ, KUA-PPAS, APBD Perubahan hingga APBD tahun anggaran berikutnya.
Menurutnya, situasi yang sedang dihadapi harus menjadi momentum memperkuat solidaritas birokrasi, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan seluruh aparatur tetap bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Saya kira dengan kebersamaan ini kita bisa melalui situasi ini, mengembalikan kepercayaan publik, dan menjalankan birokrasi dengan baik. Itu menjadi arahan Bapak Gubernur dan akan kami laksanakan bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” pungkasnya. (SR)






