Komisi IV DPRD NTB Tegaskan WPR Tanpa IPR Dilarang Beroperasi Produksi

oleh -123 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (22 Juli 2026) – Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan seluruh pemegang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB belum diperbolehkan melakukan kegiatan produksi sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui rapat paripurna DPRD NTB.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si. Menurutnya, saat ini Komisi IV tengah memfokuskan pembahasan Ranperda IPR sebagai dasar hukum pelaksanaan pertambangan rakyat di NTB.

“Kami di Komisi IV sedang fokus mendalami Ranperda IPR. Dalam waktu dekat kami juga akan mengundang para pemilik izin WPR dari Kabupaten Sumbawa, Dompu, Bima, Sumbawa Barat hingga Lombok Barat, khususnya Sekotong,” ujar Syamsul Fikri.

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) V Sumbawa–Sumbawa Barat itu menegaskan, meskipun sejumlah persyaratan administrasi telah dipenuhi, aktivitas produksi belum dapat dilakukan selama Perda IPR belum disahkan.

“Ranperda IPR merupakan bagian akhir dari seluruh regulasi yang harus dipenuhi. Jika seluruh syarat sudah lengkap tetapi Perda IPR belum diketok dalam rapat paripurna, maka aktivitas produksi tetap tidak diperbolehkan,” tegas Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB tersebut.

Dikatakannya, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan pertambangan rakyat.

Untuk memperkaya pembahasan Ranperda, Komisi IV juga mempertimbangkan mengundang para kepala daerah yang memiliki kawasan WPR.

“Kami sedang mempertimbangkan apakah perlu mengundang kepala daerah yang memiliki WPR. Ini berkaitan dengan kepentingan daerah terdampak, termasuk aspek retribusi daerah yang juga menjadi ranah Komisi III DPRD NTB,” jelas mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut.

Selain pembahasan di tingkat legislatif, Komisi IV juga menjadwalkan sosialisasi Ranperda IPR pada 24 Juli di Desa Penyaring, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di daerah lain yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat.

Dalam kesempatan itu, Syamsul Fikri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang mengambil langkah menghentikan sementara aktivitas tambang rakyat yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus untuk menjaga agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai koridor hukum setelah Perda IPR resmi diberlakukan. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *