Tentang Kami

oleh SebarTweet

TENTANG KAMI

Selamat Datang di Media Online samawarea.com !

Media Online samawarea.com didirikan di Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, NTB pada 14 Februari 2015. Berkantor di Jalan Hasanuddin No. 35 Kelurahan Bugis– 84315 Sumbawa Besar NTB Telp: 08123706389 (WA) / 081915852233.Email: gaung.zen@gmail.com.

Visi  

Menjadi media online lokal yang mengglobal, sumber informasi dan inspirasi yang mencerdaskan

Misi

  1. Menyajikan berita yang akurat, berimbang dan terpercaya
  2. Mencerdaskan masyarakat dengan menyediakan informasi yang mendidik dan melawan hoaks
  3. Mengangkat potensi lokal untuk dikenal dunia
  4. Menjalin kerjasama yang positif dan saling menguntungkan dengan pemerintah dan mitra strategis lainnya

Samawarea.com adalah portal berita online yang menjadi Sumber Informasi dan Inspirasi masyarakat terutama Pulau Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta dapat diakses oleh para pembaca di seluruh dunia. Dengan Tagline “Lokal yang Mengglobal” samawarea.com menjadi salah satu dari 10 media online terbesar di NTB versi Alexa.com yang berbasis di California, Amerika Serikat. Samawarea memiliki beragam konten dari berita umum, politik, hukum dan peristiwa, ekonomi, pendidikan dan lainnya. Para pembaca kami adalah kalangan profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, dan ibu rumah tangga.

Sebelumnya samawarea.com diterbitkan CV Fatabi Media Samawa, Akta Notaris No. 03 tanggal 15 April 2015. Namun sejak 28 April 2020, Media Online samawarea.com diterbitkan oleh PT. Fatabi Media Utama. Hal ini berdasarkan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”. Kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers: bahwa Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (UU Pers). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi. Sesuai Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan usaha pers adalah badan hukum yang “secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi”.

  1. Fatabi Media Utama didirikan berdasarkan Akta Notaris Iden Yustitia SH., M.Kn. Nomor 40 Tanggal 28 April 2020, dengan nomor pendaftaran 4020042952103506. Pengesahan Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0022163.AH.01.01.TAHUN 2020.
  2. Fatabi Media Utama memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 94.833.646.6-913.000.
  3. Fatabi Media Utama memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220003590762
  4. Fatabi Media Utama terigestrasi dalam Sistem Online Single Submission (OSS) pada BKPM RI (Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia). (*)

Kode Etik Jurnalistik, panduan wartawan media online www.samawarea.com

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

menghormati hak privasi;

tidak menyuap;

menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Redaksi melakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber.

Permintaan untuk ralat, koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh SAMAWAREA.COM dilakukan melalui nomor kontak yang tertera di bagian bawah halaman ini maupun surat elektronik ke alamat Redaksi atau gaung.zen@gmail.com dengan menggunakan subyek: HAK JAWAB.

Penyampaian ralat, koreksi, maupun hak jawab dilakukan oleh pemohon dengan menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel yang dimaksud.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, redaksi SAMAWAREA.COM akan melakukan ralat maupun koreksi sebagai berikut.

> Ralat judul

> Koreksi informasi

> Koreksi isi artikel

> Menghapus identitas narasumber

> Ralat atribusi/nama

> Hak jawab

> Mekanisme lain melalui Dewan Pers

Koreksi Berita

Permintaan ralat maupun koreksi berita juga dapat disampaikan melalui form berikut ini. Sertakan nomor kontak pada kolom Koreksi. CONTOH:



Responses (13)

  1. Salut atas tampilan dan content situsnya…
    Mudah2n ke depan akan semakin mantap contentnya..
    Btw, bagaimana proses/aturannya kalau ingin sumbang artikel/opini…?
    Trims

    1. Trims atas atensinya. Utk artikel/opini, silakan kirim via email gaung.zen@gmail.com. Jika layak dan sesuai kaidah-kaidah yg diatur dalam kode etik jurnalistik, insyaAllah akan dimuat. salam redaksi

    1. Trimaksih atas motivasinya. menjadi tugas dan harapan bersama bagaimana daerah kita lebih maju dan lebih baik dari daerah-daerah lain. salam

      1. alhamdulillah kami dpt mengakses berita aktual dan terkini hanya dngn ibu jari. mantap sukses kedepan. . . . . .

  2. salam samawarea
    kami ingin web ini mampu menjadi refrensi/sumber informasi bagi masyarakat samawa,,,menuju samawa yang lebih baik,,,kami berharap web ini dan HU gaung NTB sendiri bukan hanya bisa menyajikan berta-berita kineja pemerintah saja tapi mampu menjadi pengawas/pengontrol pemerintah dan masyarakat,,,jangan hanya terfokus pada kinerja pemerintah tapi mampu memberikan inspirasi dan menjadi penyalur aspirasi di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *