Setelah 7 Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Sumbawa Kembali Usulkan 5 ODCB

oleh -847 Dilihat
Makam Puti Geti, Kelurahan Brang Biji, Simbawa

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Juni 2023) – Setelah 7 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum lama ini, kini Kabupaten Sumbawa melalui Bidang Kebudayaan Dikbud, akan mengusulkan sedikitnya 5 ODCB. Hal ini diungkapkan Kabid Kebudayaan Dikbud Sumbawa, Sutan Syahril S.Sos kepada samawarea, Selasa (20/6/2023).

Didampingi Arkeolog, Putri Husnul Inayah, Sutan menyebutkan ODCB yang akan diusulkan menjadi Cagar Budaya itu di antaranya Komplek Makam Kerongkeng di Kecamatan Tarano, Bala Dea Imam Kecamatan Empang, Bala Dea Busing Kecamatan Lape, dan Makam Paqih Ismail di Kecamatan Utan.

Untuk mengusulkannya, ungkap Sutan, akan dilakukan kajian Oleh Tim Ahli dan Tim Pendataan. Setelah itu dibuatkan rekomendasi untuk ditetapkan Bupati Sumbawa melalui Tim Ahli Cagar Budaya. Paling penting adanya kesiapan Pemda Sumbawa untuk mengalokasikan dana pemeliharaan dan lainnya.

Untuk diketahui 7 ODCB yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah Istana Dalam Loka, Istana Bala Datu Ranga, Istana Sultan Kaharuddin III (Bala Putih), Bala Kuning, Gedung Kontroleur (eks Kantor DPRD Sumbawa), Makam Satu dan Makam Puti Geti.

“Ketujuh cagar budaya ditetapkan Desember 2022 lalu, dan masih ada puluhan ODCB lainnya termasuk beberapa yang akan diusulkan menjadi Cagar Budaya,” imbuhnya.

Ditambahkan Arkeolog, Putri Husnul Inayah, bahwa standar ODCB yang diusulkan ini harus berusia 50 tahun ke atas, memiliki arti khusus, dasar-dasar penetapannya cukup kuat mulai dari adanya tim pendata, nilai budaya dan sejarahnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *