Operasi Gabungan di Tiga Kecamatan, Satpol PP Sumbawa Amankan 26.984 Batang Rokok Ilegal

oleh -77 Dilihat

SUMBAWA BESAR, Samawarea.com (16 September 2026) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai, TNI, Polri dan Kejaksaan melaksanakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tiga kecamatan.

Operasi gabungan tersebut berlangsung selama tiga hari, Senin hingga Rabu, 14–16 September 2026, menyasar sejumlah toko dan kios di Kecamatan Moyo Hilir, Plampang dan Empang.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan, operasi dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa.

Sebelum operasi dilakukan, tim terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi terhadap toko maupun kios yang menjadi sasaran.

Hasilnya, tim gabungan menemukan sebanyak 1.355 bungkus rokok ilegal dan 105 bungkus tembakau iris yang diduga melanggar ketentuan cukai, khususnya karena tidak dilengkapi pita cukai.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut terdiri atas berbagai merek, di antaranya Nexus sebanyak 1.192 bungkus, Nexus Putih 13 bungkus, Marbol 31 bungkus, Premium Bold 7 bungkus, Reno Grape 10 bungkus, Reno Mango 9 bungkus, Martil 38 bungkus, Humer Exclusive Light 8 bungkus dan Humer American Blend 3 bungkus.

Selain itu, petugas juga menemukan Passo 2 bungkus, Santos Mango 2 bungkus, SKY 8 bungkus, Bara 2 bungkus, PAD Mango 10 bungkus dan Leo Mild 20 bungkus. Sementara tembakau iris merek Perahu Layar ditemukan sebanyak 105 bungkus.

Secara keseluruhan, barang bukti rokok tersebut terdiri dari 26.984 batang, sedangkan tembakau iris mencapai 2.100 gram.

Seluruh barang bukti hasil operasi kemudian diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi melibatkan lima personel Satpol PP Kabupaten Sumbawa, dua personel Bea Cukai Sumbawa, satu personel Kodim 1607 Sumbawa, satu personel Polres Sumbawa dan satu personel Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt, yang juga menjabat Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Sumbawa, memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar.

Dari kegiatan tersebut, masyarakat juga diharapkan terus mendapatkan sosialisasi mengenai ketentuan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal. Sosialisasi secara berkelanjutan dinilai penting agar masyarakat, khususnya pelaku usaha, memahami produk tembakau yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mencegah serta memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *