DPRD NTB akan Gelar Hearing Bahas Tambang Rakyat Lantung

oleh -53 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (15 September 2026)  — Keberadaan suatu wilayah dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak serta-merta membuat aktivitas pertambangan di kawasan tersebut menjadi legal.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si, menyikapi aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Menurut Syamsul, kegiatan pertambangan rakyat baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta regulasi daerah yang menjadi payung hukumnya.

“Walaupun masuk dalam wilayah WPR, tetapi belum ada IPR-nya, itu belum boleh operasi. Sesuai regulasi, jelas ilegal,” kata politisi Demokrat ini di Mataram, Selasa (15/9/2026).

Ia meminta persoalan pertambangan di Lantung tidak dilihat secara parsial. Sebab, menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara WPR dengan IPR. WPR merupakan wilayahnya, sedangkan IPR adalah izinnya.

“Jangan disamakan WPR dengan IPR. WPR itu wilayahnya, sedangkan IPR merupakan izin pertambangan rakyat. Walaupun sudah masuk WPR, kalau izin usahanya belum dipenuhi dan IPR belum ada, tetap tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Fikri juga meminta kejelasan mengenai hubungan antara perusahaan atau pengelola kawasan dengan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan. Hal itu penting, terutama apabila terdapat aktivitas pengerukan menggunakan alat berat yang kemudian materialnya diambil oleh masyarakat.

Menurut Fikri, persoalan tersebut semakin serius karena aktivitas pertambangan itu disebut telah menimbulkan korban jiwa. Karena itu, aspek keselamatan kerja harus menjadi perhatian utama.

“Ini sudah ada yang meninggal, sudah ada korban tiga orang. Karena itu harus dilihat secara komprehensif siapa yang bertanggung jawab terhadap korban,” katanya.

Ia menegaskan, pertambangan rakyat yang legal tetap memiliki ketentuan mengenai keselamatan kerja serta perlindungan terhadap pekerja.

Untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut, Komisi IV DPRD NTB berencana menggelar hearing dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Pembahasan akan mencakup status kawasan, legalitas pertambangan, aktivitas pengelolaan, keselamatan kerja hingga informasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing di sekitar kawasan pertambangan.

“Kami bersama Komisi IV berencana melakukan hearing. Kami akan undang stakeholder terkait untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh,” katanya.

Di bagian lain, lanjut Fikri, Komisi IV DPRD NTB tengah menyiapkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang IPR sebagai regulasi induk bagi pertambangan rakyat. Pembahasan perda tersebut, akan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari koperasi pemegang WPR, asosiasi koperasi hingga pelaku usaha pertambangan.

“Kami akan mengundang koperasi, pemilik WPR, asosiasi koperasi, termasuk asosiasi pertambangan. Sebelumnya kami juga akan turun ke lapangan,” katanya.

Menurutnya, regulasi IPR dibutuhkan bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah tambang. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *