Potensi PAD Hampir Rp 1 Triliun, DPRD NTB Dorong Tambang Rakyat Ditata dan Dilegalkan

oleh -96 Dilihat
Syamsul Fikri S.Ag., M.Si

MATARAM, samawarea.com (15 September 2026) – Aktivitas pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai memiliki potensi ekonomi yang sangat besar jika ditata dan dilegalkan melalui sistem perizinan resmi. Bahkan, potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah hingga mendekati Rp1 triliun.

Hal itu disampaikan Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si Anggota Komisi IV DPRD NTB, saat membahas pentingnya penataan pertambangan rakyat melalui regulasi yang jelas, termasuk rencana penetapan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurut Fikri–sapaan akrabnya, Selasa (15/9), selama aktivitas pertambangan rakyat belum masuk dalam sistem resmi, potensi ekonomi yang seharusnya dapat memberikan kontribusi terhadap daerah belum bisa dikelola secara optimal.

“Kalau kegiatan tambang rakyat ini tidak masuk dalam pendapatan daerah, potensinya besar sekali. Estimasinya bisa ratusan miliar, bahkan mungkin mendekati Rp 1 triliun,” ungkapnya.

Meski demikian, Fikri menegaskan penataan pertambangan rakyat tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dikatakannya, penerimaan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan harus memberikan manfaat kembali kepada masyarakat, khususnya wilayah yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

“Jangan ada asumsi bahwa ini dinaikkan atau dibesarkan untuk pendapatan daerah. Tidak. Harus dikembalikan lagi ke daerah terdampak, ke wilayah lingkar tambang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami adanya perbedaan antara retribusi dan jaminan reklamasi.

Penataan pertambangan, kata politisi Demokrat ini, tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap lingkungan. Pelaku usaha tetap harus memenuhi kewajiban reklamasi sehingga kawasan yang telah selesai ditambang dapat dipulihkan.

Karena itu, Komisi IV DPRD NTB akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum Perda IPR ditetapkan. DPRD tidak ingin regulasi yang dihasilkan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Masukan dari berbagai pihak, mulai masyarakat, koperasi, pelaku usaha hingga pemangku kepentingan lainnya, akan menjadi bahan dalam pembahasan regulasi tersebut.

“Kami di Komisi IV sangat berhati-hati. Kami akan turun lapangan dan mengundang semua pihak yang berkepentingan,” pungkasnya. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *