Berangkatkan PMI Secara Ilegal, Dua Sponsor Diringkus Satgas TPPO

oleh -326 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (21 Juni 2023) – Dua orang terduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TP3MI) diringkus Satgas TPPO Polres Bima Kota, Senin (19/6/2023). Dua terduga berinisial AL (46) warga Kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba, dan perempuan berinisial J alias Anggi (38).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman A. Sarifuddin, SIK, melalui siaran pers, Selasa (20/6/2023) siang, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas laporan seorang anggota Polri, Saiful, SH. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Kartini (50) warga Lingkungan Rasalewi Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota.

Dijelaskan, kasus TPPO itu terjadi pada April 2023 lalu. Saat itu para terduga memberangkatkan korban yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal. Terduga Anggi merekrut korban tanpa melengkapi dokumen yang sah untuk diberangkatkan ke Malaysia dan Arab Saudi. Kemudian korban bersama beberapa orang lainnya diserahkan kepada terduga AL

Terhadap para terduga akan dijerat Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Selain itu para terduga kasus TPPO, juga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPO dan atau tentang PPMI. Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Tim Satgas TPPO saat penangkapan, di antaranya dua unit handphone Oppo, empat lembar copy Kartu Keluarga (KK) dan copy KTP.

Kabid Humas berharap dengan adanya penangkapan itu, kasus TPPO dan TP3MI di wilayah NTB khususnya Kota Bima dapat terus diberantas.

“Kita menginginkan masyarakat bisa terhindar dari praktik ilegal. Kami dari kepolisian bersama Satgas TPPO akan terus berupaya melindungi masyarakat terutama para pekerja migran Indonesia,” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *