SUMBAWA BARAT, samawarea.com (23 Juli 2022)—Seorang wanita berinisial KA (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, Jumat (22/7/2022). Dari tangan wanita yang beralamat di Kecamatan Taliwang ini, diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu. Yakni seberat 0,42 gram, 2 poket shabu 0,70 gram, pipet plastik ujungnya runcing, jarum sumbu, gunting, sebundel plastik klip kosong, bong, pipa kaca, dan 5 poket kosong.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, penangkapan wanita ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Tim langsung menuju rumah yang beralamat di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Setelah memastikannya, rumah digrebeg dan penghuninya berinisial KA ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeladahan sehingga ditemukan sejumlah barang bukti. Kini KA telah berada di Polres Sumbawa Barat untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram tersebut. (SR)






