10 Rekomendasi Fraksi PKS dalam Perubahan APBD Sumbawa 2026

oleh -61 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 September 2026) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan sejumlah catatan, masukan, dan pertanyaan kritis terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026.

Pandangan umum Fraksi PKS tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa. Fraksi PKS terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati Sumbawa yang telah menyampaikan penjelasan Bupati mengenai Perubahan APBD 2026.

Juru Bicara Fraksi PKS, H. Andi Mappeleppui, mengatakan perubahan APBD tidak semata-mata merupakan instrumen administratif untuk menyesuaikan angka pendapatan, belanja dan pembiayaan. Menurutnya, perubahan APBD juga harus menjadi instrumen koreksi kebijakan fiskal untuk merespons perkembangan aktual daerah dan memastikan anggaran tetap bergerak menuju sasaran RPJMD.

Karena itu, Fraksi PKS menilai kualitas APBD Perubahan perlu diuji melalui tiga hal utama, yakni seberapa realistis pendapatannya, seberapa berkualitas belanjanya, dan seberapa sehat pembiayaannya.

Pada sisi pendapatan, Fraksi PKS menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih sangat terbatas. PAD disebut meningkat dari sekitar Rp 251,48 miliar menjadi Rp 251,58 miliar atau bertambah sekitar Rp 108,36 juta (0,04 persen).

Fraksi PKS menilai kenaikan tersebut belum mencerminkan terobosan maupun inovasi yang signifikan dalam intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.

Sorotan lainnya diarahkan terhadap retribusi daerah yang turun dari sekitar Rp 134,91 miliar menjadi Rp 102,62 miliar atau berkurang Rp 32,28 miliar (24 persen).

Atas kondisi tersebut, Fraksi PKS mempertanyakan faktor utama penyebab penurunan serta langkah konkret pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja retribusi. Fraksi juga meminta penjelasan terkait optimalisasi aset daerah dan peningkatan kontribusi BUMD terhadap PAD.

Sementara pendapatan transfer meningkat dari sekitar Rp 1,63 triliun menjadi Rp 1,66 triliun atau bertambah Rp 36,77 miliar (2,25 persen). Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat dari Rp 12,01 miliar menjadi Rp 20,95 miliar atau bertambah Rp 8,94 miliar (74,47 persen), yang disebut berasal dari bagian keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Fraksi PKS menilai kondisi tersebut menunjukkan fleksibilitas fiskal daerah masih bergantung pada dana transfer pusat/provinsi dan kontribusi sektor ekstraktif swasta.

Karena itu, pemerintah daerah didorong lebih proaktif mengawal program dan peluang pendanaan dari pemerintah pusat melalui koordinasi dan sinkronisasi program, bukan hanya menunggu alokasi.

Pada sisi belanja, Fraksi PKS mencatat belanja daerah meningkat dari sekitar Rp1,92 triliun menjadi Rp2,14 triliun atau bertambah Rp224,51 miliar (11,70 persen).

Menurut Fraksi PKS, persoalannya bukan semata-mata besarnya tambahan belanja, melainkan ke mana anggaran tersebut diarahkan dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah belanja barang dan jasa yang meningkat dari sekitar Rp 502,56 miliar menjadi Rp 629,37 miliar atau bertambah Rp 126,81 miliar (25,23 persen).

Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menjelaskan organisasi perangkat daerah, program dan kegiatan yang memperoleh tambahan anggaran tersebut, termasuk output dan manfaat langsung yang akan diterima masyarakat.

Tambahan anggaran itu didesak agar benar-benar diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan program prioritas, bukan sekadar memperbesar belanja administratif dan operasional.

Selain itu, belanja modal meningkat dari Rp 50,36 miliar menjadi Rp 102,28 miliar atau bertambah Rp 51,93 miliar (103,12 persen).

Fraksi PKS meminta pemerintah memastikan kenaikan tersebut diarahkan pada investasi pembangunan yang memiliki efek berganda, memperkuat akses ekonomi, produktivitas pertanian, ketahanan pangan, pelayanan dasar, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

“Belanja modal tidak hanya dinilai dari jumlah proyek atau tingkat penyerapan anggaran, tetapi dari dampaknya terhadap perekonomian daerah dan pengurangan kemiskinan,” demikian poin pandangan Fraksi PKS.

Fraksi PKS juga mengingatkan waktu pelaksanaan APBD Perubahan relatif terbatas. Setiap tambahan anggaran harus disertai kesiapan administrasi, pengadaan dan pelaksanaan.

Pemerintah daerah diminta melakukan monitoring berkala terhadap OPD yang memperoleh tambahan anggaran besar atau memiliki realisasi rendah agar tambahan belanja tidak kembali menjadi SILPA.

“Setiap tambahan rupiah belanja harus menghasilkan tambahan manfaat bagi masyarakat. Perubahan anggaran harus menghasilkan tambahan manfaat, bukan hanya tambahan belanja,” tegas Fraksi PKS.

Dalam pembiayaan daerah, Fraksi PKS menyoroti peningkatan defisit dari sekitar Rp 22,99 miliar menjadi Rp 201,68 miliar. Fraksi meminta Bupati menjelaskan pertimbangan fiskal yang mendasari pelebaran defisit tersebut dan memastikan ruang pembiayaan yang digunakan benar-benar diarahkan untuk kebutuhan prioritas dan produktif.

Fraksi PKS juga mempertanyakan besarnya SILPA yang menjadi sumber pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya berubah dari asumsi Rp25 miliar menjadi sekitar Rp201,68 miliar. Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka komposisi SILPA tersebut, termasuk berapa yang bersifat terikat atau earmarked, berapa yang menjadi ruang fiskal bebas, serta berapa yang terbentuk karena efisiensi maupun kegiatan yang tidak terlaksana atau tidak terserap secara optimal.

Menurut Fraksi PKS, besarnya SILPA perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD sehingga SILPA tidak terus menjadi tumpuan pembiayaan APBD Perubahan.

Sepuluh Rekomendasi Fraksi PKS

Selain memberikan catatan terhadap struktur APBD, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama, segera menuntaskan perbaikan jalan dan pembuatan bahu jalan Simpang Raberas–Simpang Boak. Kedua, melakukan koordinasi untuk perbaikan jalan di depan Terminal/Taman Kota Alas.

Ketiga, memperbaiki sejumlah ruas jalan, di antaranya Simpang Raberas–Simpang Boak, ruas Moyo–Kakiang, Berare–Olat Rawa, Moyo–Serading, Sumbawa–Moyo, Sampa–Ai Ngelar, Langam–Ropang, Sebasang–Unter, serta ruas Simpang Bajo–Labuhan Pade.

Keempat, memberikan perhatian terhadap keluhan pengguna jalan di depan RSUD Sering. Fraksi PKS meminta pemerintah daerah berkoordinasi untuk mendorong percepatan penuntasan jalan tersebut karena debu yang ditimbulkan dinilai mengkhawatirkan bagi kesehatan pengguna jalan.

Kelima, memberikan perhatian khusus terhadap kerusakan atau terputusnya jembatan di Dusun Kayu Madu, Desa Labuhan Badas. Keenam, pemerintah daerah diminta melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial terkait persoalan desil yang banyak mendapat sorotan publik dan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Ketujuh, dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Fraksi PKS mendorong agar pemberian beasiswa bagi masyarakat miskin dan berprestasi tetap dianggarkan dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Kedelapan, pemerintah daerah didorong melakukan investasi berupa perbaikan infrastruktur jalan menuju kampus-kampus yang ada di daerah tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan IPM.

Kesembilan, Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap keberadaan PT Amman. Pemda diminta membuka kepada publik mengenai tenaga kerja daerah yang terserap, kontribusi atau dividen sebagai daerah penghasil, serta meminta agar kendaraan dan alat berat dimutasi ke pelat Sumbawa sebagai salah satu upaya peningkatan PAD. Fraksi PKS menekankan agar investasi pertambangan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan daerah.

Kesepuluh, pembangunan drainase di depan Ponpes Almadina, Desa Labuhan Alas. Pada prinsipnya, Fraksi PKS menyatakan mendukung Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026 dengan mengedepankan asas manfaat.

Fraksi tersebut menegaskan setiap perubahan anggaran harus memberikan dampak positif bagi masyarakat, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, kualitas lingkungan hidup, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

“APBD adalah alat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perubahan anggaran harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” demikian pandangan Fraksi PKS.

Berdasarkan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *