SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Juli 2022)–Bisnis haram AM (40)–pemilik bengkel di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, akhirnya terbongkar. Ternyata pria tersebut adalah seorang pengedar narkoba. Buktinya, dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, belum lama ini, ditemukan 33 poket narkotika jenis shabu, HP dan uang tunai Rp 200 ribu.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos menyebutkan, AM ditangkap di bengkel miliknya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 33 poket shabu terbungkus plastik warna hitam yang diletakkan di atas meja depan AM.
Melihat barang bukti itu, AM diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Kini penyidik tengah melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap asal barang haram tersebut dan kemana diedarkan. Selain itu penyidik juga berupaya mengungkap jaringannya. Terhadap perbuatannya AM dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)






