KOTA BIMA, samawarea.com (9 Juli 2021)
Baru saja meringkus pengedar narkoba di wilayah Desa Tawali, Kecamatan Wera, jajaran Polres Bima Kota menangkap empat orang di lokasi berbeda. Keempatnya merupakan jaringan pengedar narkoba beromzet besar, Kamis (8/7).
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin Rama, mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada Rabu (7/7) kemarin, dilakukan di dua tempat. Berawal di jalan lintas Songgela Kelurahan Ule Asakota.
Di tempat ini polisi membekuk AH (30) warga Desa Woro Kecamatan Madapanggga Kabupaten Bima. Dari tangannya disita shabu seberat 21,66 gram yang dimasukan dalam 30 lembar plastik klip. Selain itu sepeda motor Honda Vario, 2 buah handphone, timbangan, isolasi, dompet, tas selempang dan uang Rp 460 ribu.
Selanjutnya di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat. Di TKP kedua ini sambung IPTU Jufrin, diringkus tiga pengedar berinisial AD (31) dan JL warga Kelurahan Dara, dan IH (44) warga Kelurahan Paruga.
Dari ketiga pengedar ini, diamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 5,14 gram, 3 buah handphone, timbangan, potongan pipet, gunting dan uang Rp 36,1 juta. “Para pengedar dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (SR)






