Jalani Pemeriksaan di Polres KSB, Nyonya Lusi Ungkap Dugaan Penipuan hingga Pemalsuan Dokumen 

oleh -96 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (15 September 2026) — Polres Sumbawa Barat melalui Unit I Pidum Satreskrim terus memproses laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Nyonya Lusi. Pelapor telah menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik, didampingi kuasa hukumnya.

Laporan tersebut disampaikan melalui Law Office Intan Bulaeng pada 25 Agustus 2026. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor SPdik/522/IX/RES.1.1.1/2026/Resskrim tertanggal 3 September 2026, laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga telah terjadi sejumlah tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. Dugaan tersebut masing-masing dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 391 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Sejumlah warga menguasai lahan tersebut, padahal secara sah masih milik Nyonya Lusi yang dibuktikan sertifikat hak milik yang dikantongi.

Kuasa hukum pelapor, Suparjo Rustam, S.H., M.H., C.Med., CLA, mengapresiasi langkah penyidik Polres Sumbawa Barat yang telah menindaklanjuti laporan kliennya.

Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Sumbawa Barat yang telah memberikan atensi penuh kepada laporan klien kami. Semoga ke depannya proses ini berjalan lancar dan klien kami segera mendapatkan kepastian hukum yang adil, ujarnya.

Sementara itu, proses penanganan perkara masih berjalan. Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *