Baru Keluar Bui, Residivis ini 5 Kali Curi Motor 3 Kali Jambret

oleh -366 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (9 Juli 2021)

TR (27) masih doyan masuk penjara. Sebab baru tiga bulan keluar bui, residivis kambuhan ini kembali beraksi. Bahkan aksi warga Desa Beleka Lombok Tengah ini lebih agresif. Sebanyak 8 TKP disasar dalam melancarkan aksi pencurian sepeda motornya. Namun Tim Pima Polresta Mataram tak tinggal diam. TR berhasil dibekuk.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK menyebutkan, pada penangkapan kali ini, tersangka sudah melakukan aksi curanmor di 8 TKP. Tersebar di wilayah hukum Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat (Lobar). “Kita sudah koordinasi dengan Polres Lobar untuk menelusuri TKP,” kata Kompol Kadek Adi, Kamis (8/7/2021).

Terakhir TR mencuri sepeda motor di salah satu hotel di Cakranegara, Selasa (6/7) lalu. Dia beraksi bersama dua orang rekannya. “Dua orang rekannya masih kita buru,” ujarnya.

Ayah satu anak ini ditangkap di tempat persembunyiannya wilayah Pagutan, Mataram, Rabu (7/7). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sepeda motor merk Satria F hasil curiannya. “Kita juga temukan tiga kunci T yang diduga untuk membobol kunci sepeda motor,” imbuhnya.

Selain itu juga ditemukan senjata tajam. Diduga digunakan untuk melukai korban saat beraksi. “Tersangka ini tidak segan-segan melukai korban ketika kepepet,” terangnya.

TR bisa dibilang pelaku curanmor profesional. Berkat pengalamannya mencuri dia bisa membuat kunci T sendiri. “Kunci T itu dirakit sendiri,” jelasnya.

Kadek Adi menerangkan, tersangka bukan hanya melakukan aksi pencurian sepeda motor tapi juga pencurian dengan kekerasan. “Tersangka ini sudah lima kali mencuri sepeda motor dan tiga kali melakukan aksi jambret,” sebut Kadek Adi.

Saat mencuri sepeda motor, TR  bertindak sebagai eksekutor. Karena memiliki keahlian membobol kunci sepeda motor. Sementara hasil kejahatannya dijual murah. Harganya Rp 2,5 juta. “Setiap hasil pencuriannya dia mendapatkan bagian paling besar. Sisanya diambil rekannya,” katanya.

Kini TR harus kembali masuk bui dan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *