JAKARTA BARAT, SR (28/07/2018)
Kepolisian Sektor (Polsek) Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 4 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku berinisial PS, Oj, Al, dan WH ini diamankan saat mereka melancarkan aksinya di sebuah parkiran Indomaret di Jalan Ketapang Utara 1 Krukut Tamansari Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruly Indra Wijayanto SIK M.Si menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat anggotanya melakukan observasi wilayah mendapati laporan adanya aksi pencurian sepeda motor di Indomaret Jalan Ketapang Utara 1 Krukut Tamansari Jakarta Barat. Anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan berhasil menemukan ciri pelakunya. “Anggota mencoba melakukan transaksi jual beli oleh kedua pelaku yaitu PS dan OJ di Jalan Peternakan Raya, Kapuk Cengkareng. Setelah transaksi dilakukan, pelaku berhasil kita amankan,” terang Ruly, Jumat (27/07/18)
Masih lanjut Ruly, dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, mendapati keterangannya bahwa motor hasil curian, mereka (pelaku) jual kepada para penadah berinisial WH dan Al. Disaat petugas melakukan penangkapan para pelaku penadah kendaraan tersebut, lagi-lagi berhasil menemukan barang bukti narkoba. “Para pelaku terbukti positif menggunakan narkoba,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari kelima pelaku ini, tambah Ruly, kendaraan bermotor diperoleh pelaku saat melancarkan aksinya di 4 lokasi yang berbeda antara lain, parkiran Indomaret Jalan Ketapang Utara I, Jelambar Utama, Rumah Susun Tambora, dan Teluk Gong Jakarta Utara.
Para pelaku diketahui merupakan residivis salah satu Napi di Lapas Tangerang. Mereka menjual hasil curiannya dengan harga Rp 2 juta per kendaraan. Mereka juga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, sasarannya kendaraan yang terparkir di luar dan biasa melancarkan aksinya pada siang hari. “Pelaku merupakan kelompok Pandeglang. Mereka juga merupakan pengguna narkoba dan penadahnya merupakan bandar narkoba,” tandasnya, seraya menyebutkan, dari pelaku yang diamankan berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 1 kunci leter T dan magnet, 7 paket narkoba dan timbangan. Selain dijerat pasal (363) KUHP, juga pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (SR)






