Kamar Tak Berpintu, Sang Paman Diduga Lancarkan Aksi Setubuhi Keponakan

oleh -133 Dilihat
Ilustrasi

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 September 2026) — Jajaran Polsek Labuhan Badas bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (37), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur di salah desa wilayah Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Tindakan cepat kepolisian ini untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh keluarga korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan aman dan kondusif.

Kasus tersebut dilaporkan ayah kandung korban, SO (49), ke Mapolsek Labuhan Badas pada Selasa (1/9/2026) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono, SH., M.Si., mengatakan korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun. Sementara terduga pelaku diketahui masih paman korban karena sepupu satu ibu kandung korban. Selama ini terduga menumpang tinggal di rumah korban.

Kasus ini bermula terjadi tengah malam pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban sedang tidur di kamarnya. Kondisi kamar yang tidak memiliki pintu dan hanya disekat menggunakan lemari dari ruang tamu tempat terduga pelaku tidur diduga dimanfaatkan untuk melakukan perbuatannya.

Korban sempat tersadar, namun karena merasa takut dan tertekan, korban tidak mampu melawan maupun menceritakan kejadian tersebut. Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi pada Jumat dini hari.

Korban yang mengalami trauma akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, IR, setelah yang bersangkutan pulang dari Labu Ijuk. Mendengar cerita korban, pihak keluarga mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Badas bersama anggota piket langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan J ke Mapolsek Labuhan Badas guna mencegah kemungkinan terjadinya amukan dari pihak keluarga maupun masyarakat.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya pesan WhatsApp yang diduga dikirimkan terduga pelaku kepada korban pada Sabtu (29/8/2026). Pesan tersebut berisi permintaan agar korban tidak menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada siapapun.

“Kami telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Labuhan Badas guna menghindari amukan massa dan menjamin proses hukum berjalan lancar,” ungkap Iptu Eko.

Saat ini, Polsek Labuhan Badas telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *