Digrebeg, Pasangan Selingkuh Nyaris Dihakimi Massa

oleh -148 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 September 2026) — Pasangan selingkuh di Kecamatan Plampang dikepung massa, Rabu (2/9/2026) dini hari. Keduanya nyaris dihakimi namun berhasjl diselamatkan jajaran Polsek Plampang. Tim piket jaga bergerak cepat mendatangi lokasi penggerebekan dan mengamankan dua terduga berinisial IA (28) dan R (23).

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang, IPTU K. Joko Wilopo, mengatakan personel bergerak cepat setelah menerima laporan adanya penggerebekan dan potensi terjadinya amuk massa.

Situasi sempat memanas ketika puluhan warga mengepung lokasi kejadian sekitar pukul 01.40 Wita. Warga yang merasa curiga mendatangi kediaman R, sementara suami sahnya diketahui sedang berada di luar kota untuk mencari emas.

Di dalam rumah tersebut, warga mendapati seorang pria berinisial IA. Warga kemudian berbondong-bondong datang dan memaksa masuk ke dalam rumah. Emosi warga bahkan nyaris berujung pada aksi main hakim sendiri terhadap keduanya.

Beruntung, Kepala Dusun setempat segera melerai warga dan menghubungi piket jaga Polsek Plampang.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Plampang langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, polisi mengambil alih situasi, menenangkan massa, kemudian mengamankan kedua terduga pelaku untuk dievakuasi ke Mapolsek Plampang.

Begitu menerima informasi dari perangkat desa terkait adanya potensi amuk massa, personel piket langsung bergerak cepat mendatangi TKP untuk mengevakuasi kedua terduga pelaku demi keselamatan jiwa serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, ujar Kapolsek Plampang.

Upaya polisi tidak berhenti setelah kedua warga tersebut diamankan. Massa yang sempat mendatangi Mapolsek Plampang juga diberikan imbauan secara humanis agar menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Anggota menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif.

Aparat memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana perzinahan ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam dan berkomitmen mengusut perkara tersebut secara transparan, objektif, serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui telah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan susulan, keduanya kini diamankan. Polsek Plampang juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa untuk penanganan perkara selanjutnya. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *