Siap Edarkan 22 Poket Shabu, Pasangan Suami Istri Diciduk

oleh -294 Dilihat

JAKARTA BARAT, SR (28/07/2018)

Anggota Subnit Narkoba Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap EF (48) seorang Kuli Bangunan bersama istrinya PW(33) lantaran kedapatan memiliki narkoba sabu 22 paket plastik kecil, siap edar.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami istri (pasutri) tersebut bermula saat anggota Subnit Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Janis, Gang Tayi RT 11/RW 8 Pekojan Tambora, Jakarta Barat sedang terjadi transaksi narkoba. Tim yang dipimpin Panit Narkoba IPTU Subartoyo meluncur ke TKP, mengamankan pasutri tersebut. Dari tangannya diamankan barang bukti 22 poket shabu yang akan diedarkan.

Dari pengakuan keduanya, shabu itu diperoleh dari seseorang di pinggiran Rel kereta Api Penjaringan Jakarta Utara. Untuk mengungkap jaringannya, pasutri ini menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *