SUMBAWA BARAT, samawarea.com (2 September 2026) — Perjuangan Nyonya Lusi untuk mendapatkan kepastian dan keadilan melalui jalur hukum terus berlanjut. Didampingi kuasa hukumnya, Suparjo Rustam, S.H., M.H., C.Med., CLA, Nyonya Lusi kembali mendatangi Satreskrim Polres Sumbawa Barat untuk menyerahkan sejumlah bukti pendukung atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.
Kedatangan tersebut bukan sekadar memenuhi proses administrasi. Sejumlah dokumen dan bukti tambahan diserahkan sebagai bagian dari upaya melengkapi laporan sekaligus membantu penyidik dalam mengungkap secara utuh perkara yang tengah ditangani Unit I Pidum Satreskrim Polres Sumbawa Barat.
Dengan bukti tambahan tersebut, Nyonya Lusi menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap setiap tahapan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Nyonya Lusi, Suparjo Rustam, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sumbawa Barat yang telah menangani laporan kliennya.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman dan seluruh pihak di Polres Sumbawa Barat yang telah berperan aktif dan bekerja sungguh-sungguh dalam memproses laporan yang diajukan oleh klien kami. Kerja sama dan keterbukaan yang terjalin sangat kami hargai,” ujar Suparjo.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memberikan dukungan apabila penyidik membutuhkan keterangan maupun bukti tambahan.
Menurut Suparjo, yang paling penting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sehingga persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh penyelesaian berdasarkan fakta dan hukum.
“Langkah-langkah yang telah diambil sejauh ini menjadi awal yang baik. Kami berdoa dan berharap ke depannya proses hukum dapat berjalan lancar, transparan, dan Ibu Lusi selaku klien kami pada akhirnya benar-benar memperoleh keadilan yang sesungguhnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, bukti tambahan yang diserahkan akan dipelajari oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penanganan laporan. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perkara tersebut kini masih berproses di Satreskrim Polres Sumbawa Barat. Perkembangan selanjutnya tentu akan menjadi perhatian, terutama bagi pihak-pihak yang menantikan kepastian atas laporan tersebut.
Seperti diberitakan, Nyonya Lusi melaporkan tiga orang warga Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat terkait dugaan penyerobotan tanah serta tindak pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen. Ketiga warga ini berinisial EC (47), LM (49) dan BN (37) yang diduga kuat menduduki dan memanfaatkan lahan hak milik korban secara tanpa izin dan tanpa dasar alas hak yang sah menurut hukum. Akibat perbuatan para terlapor, korban menderita kerugian materiil bernilai fantastis, yakni sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000. (SR)






