MATARAM, SR (28/07/2018)
Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram berhasil meringkus penadah sepeda motor curian berinisial HS alias Cecep (29). Mahasiswa itu tertangkap di sebuah warnet, Jalan Gajah Mada, Pagesangan (dekat kos pelaku), kemarin. Dari tangannya diamankan dua unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Jumat (27/7) mengatakan, penangkapan Cecep berawal dari pengembangan penyidikan dua tersangka curanmor, AN dan BD yang melakukan pencurian Yamaha Vixion di Jalan Bung Hatta Lingkungan Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, 11 Juni 2018 lalu. Hasil pencurian itu dijual kepada Cecep. Polisi langsung meluncur ke kos-kosan Cecep dan menemukan plat sepeda motor Yamaha Vixion DR 5819 LE di dalam kamarnya. Saat kost itu digeledah, Cecep tidak ada di tempat. Cecep akhirnya ditangkap di sebuah warnet dekat kosnya. Dalam pemeriksaan, Cecep mengaku telah membeli 2 unit sepeda motor Yamaha V-ixion dari dua tersangka dengan harga per unit Rp 3,5 juta. Saat itu polisi hanya mengamankan satu unit motor, satunya lagi dipinjam GN—adik kandung Cecep, yang kebetulan sedang berada di Bima. Di sana GN menjual sepeda motor itu kepada temannya yang tinggal di Tambora. Untuk mendapatkan barang bukti sepeda motor tersebut, Tim Resmob 701 Polres Mataram segera menghubungi Buser Polres Bima. Hanya dalam hitungan menit, Buser Polres Bima mengamankan Yamaha Vixion dari tangan GN dan selanjutnya diamankan di Polsek Parado lalu dibawa ke Mataram. “Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Reskrim Polres Mataram dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres. (JEN/SR)






