Paripurna DPRD, Wabup Ansori Beberkan Kinerja Keuangan Pemkab Sumbawa Tahun 2025

oleh -138 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Juli 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (7/7/2026).

Penjelasan Bupati disampaikan oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Sumbawa.

Dalam pemaparannya, Wabup Ansori menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan, pertanggungjawaban APBD disusun berdasarkan tujuh laporan keuangan yang menjadi satu kesatuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Ketujuh laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Dari sisi realisasi anggaran, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 berhasil melampaui target. Pendapatan terealisasi sebesar Rp2,374 triliun atau 101,28 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,344 triliun.

Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,429 triliun terealisasi Rp2,257 triliun atau 92,93 persen. Adapun pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp85,48 miliar terealisasi 100 persen.

“Dari realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp201,68 miliar, yang juga tercatat sebagai saldo akhir pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,” jelas Ansori.

Ia juga memaparkan posisi keuangan daerah berdasarkan Neraca per 31 Desember 2025. Total aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa tercatat sebesar Rp4,018 triliun, dengan kewajiban Rp55,46 miliar dan ekuitas mencapai Rp3,962 triliun.

Pada Laporan Operasional, pendapatan tercatat sebesar Rp2,276 triliun, sedangkan total beban operasional mencapai Rp2,047 triliun, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp228,5 miliar.

Sedangkan berdasarkan Laporan Arus Kas, saldo kas daerah pada akhir tahun mencapai Rp201,93 miliar, sementara saldo ekuitas akhir pada Laporan Perubahan Ekuitas sebesar Rp3,962 triliun.

Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa LKPD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Pemkab Sumbawa terus memperkuat sistem pengendalian intern serta melakukan monitoring secara ketat terhadap pelaksanaan rekomendasi di seluruh OPD.

“Komitmen pemerintah daerah adalah terus memperbaiki tata kelola keuangan agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *