SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Juni 2026) – Jajaran Polsek Labangka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Telaga Bakti, Desa Labangka, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Jumat (19/6/2026) malam.
Kapolsek Labangka, Imam Wahyudi, SH., M.Si., menjelaskan kasus ini teurnflap dalam penggerebekan di sebuah rumah milik warga berinisial TA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga berinisial MR, sementara satu terduga lainnya, TA, berhasil kabur dan masih dalam proses pencarian.
Dari lokasi kejadian, tim menyita tiga poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,60 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu poket besar dan dua poket kecil yang dikemas menggunakan plastik klip.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, uang tunai Rp 1.276.000 yang diduga hasil penjualan sabu, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, 18 lembar plastik klip siap pakai, seperangkat alat hisap (bong), kaca serum, sedotan atau pipet, tiga korek gas, gunting, dua bungkus rokok, satu telepon genggam merek ITEL warna hitam, serta sebuah tas selempang berwarna hitam.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah milik TA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi internal.
Selanjutnya tim gabungan dari Polsek Labangka bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat petugas tiba, dua orang yang diduga sedang mengonsumsi sekaligus mengemas sabu ke dalam plastik klip kecil sempat melarikan diri. Namun, MA berhasil ditangkap.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, polisi menemukan seluruh barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Proses penggeledahan turut disaksikan perangkat desa, Ketua RT, Sekretaris Desa Labangka, serta sejumlah warga setempat.
Hasil interogasi awal terhadap MA menyebutkan bahwa sabu tersebut merupakan milik TA. Ia mengaku membeli sabu dari TA dan menggunakannya di lokasi, sembari melihat TA mengemas sabu menjadi paket-paket kecil yang diduga akan diedarkan.
Selanjutnya, MR diamankan ke Mapolsek Labangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menjelang tengah malam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa tiba di Mapolsek Labangka untuk menjemput terduga beserta seluruh barang bukti guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SR)






