MATARAM, samawarea.com (7 Agustus 2026) – Polemik usulan audit investigatif terhadap dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp484 miliar kembali memanas. Kali ini, perdebatan terjadi antara Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., dengan Anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim yang karib disapa Bram.
Fikri menilai desakan audit investigatif yang disampaikan Bram merupakan langkah yang keliru karena mekanisme pemeriksaan keuangan negara telah diatur secara jelas dan menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB itu, setiap usulan pemeriksaan harus tetap menghormati mekanisme dan independensi lembaga auditor negara.
Bahkan, Syamsul Fikri mengibaratkan pernyataan Bram seperti lagu dangdut “Alamat Palsu” yang dipopulerkan Ayu Ting Ting.
“Kayak lagu dangdut saja mengalun-alun seperti lagunya Ayu Ting Ting, ‘Alamat Palsu’. Harus banyak belajar dulu tentang tata kelola pemerintahan,” ujar Syamsul Fikri, Jumat (7/8).
Fikri menegaskan dirinya mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, menurutnya, transparansi tidak boleh dibangun di atas asumsi maupun narasi politik yang mendahului kewenangan lembaga negara.
Ia menjelaskan, BPK merupakan lembaga konstitusional yang memiliki mandat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, penilaian apakah suatu anggaran memerlukan pemeriksaan lanjutan merupakan kewenangan profesional auditor.
“Silakan mengajukan permintaan audit sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Itu hak konstitusional anggota dewan. Tetapi jangan berkembang seolah-olah belum adanya audit investigatif berarti BPK tidak bekerja. Kita harus menghormati mekanisme yang dimiliki BPK sebagai lembaga negara yang independen,” katanya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Sumbawa–KSB itu juga mengkritik anggapan bahwa suatu pos anggaran yang tidak disebut secara eksplisit dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) otomatis dianggap belum diperiksa.
Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan, tingkat materialitas, metode audit, hingga teknik pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan auditor berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.
Ia menilai apabila masih terdapat pertanyaan terhadap hasil audit, mekanisme yang tepat adalah meminta penjelasan kepada BPK, bukan membangun narasi yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa negara.
“Kalau kita mengakui BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara, maka kita juga harus menghormati hasil dan mekanisme pemeriksaannya. Jangan sampai ketika hasil pemeriksaan sesuai harapan dianggap benar, tetapi ketika tidak sesuai harapan justru kewenangan BPK dipertanyakan,” tegasnya.
Syamsul Fikri juga mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tidak diperoleh dengan mudah. Menurutnya, terdapat empat indikator utama yang menjadi dasar penilaian, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Karena itu, ia menilai keberhasilan Pemerintah Provinsi NTB mempertahankan opini WTP patut diapresiasi.
“Saya berharap Saudara Bram belajar dulu tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Mari mempercayai lembaga negara seperti BPK yang sudah bekerja maksimal dalam menilai tata kelola pemerintahan yang dipimpin Iqbal-Dinda,” pungkasnya. (SR)






