SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Agustus 2026) —Pesta minuman keras dan narkoba seketika berakhir setelah patroli khusus yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menggrebeg salah satu kamar hotel di Kecamaran, Rabu (5/8/2026) malam.
Operasi dimulai sekitar pukul 20.00 Wita itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta perintah pimpinan terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan gangguan ketertiban umum.
Patroli yang dikomandani Kabid Tibum Tranmas, Mukhtamarwan, S.Pt, melibatkan Kasi Operasi dan Pengendalian, Danton Siaga Malam, personel fungsional Satpol PP, Danru Regu I, serta anggota Regu I ini, mengamankan empat orang. Keempatnya masing-masing dua pria berinisial F (26) asal Lape dan R (31) asal Sabedo, serta dua perempuan di bawah umur berinisial N (16) dan Z (16) yang berasal dari Kecamatan Unter Iwis.
“Dari lokasi, tim mengamankan barang bukti berupa empat botol minuman keras dan sebuah klip yang diduga bekas tempat narkotika jenis sabu,” kata Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris S.Sos, selaku penanggungjawab operasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ungkap Kasat, keempat orang tersebut mengakui memesan salah satu kamar hotel untuk menggelar pesta minuman keras. Selain itu, tiga di antaranya juga mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Untuk memastikan dugaan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa guna melakukan tes urine terhadap keempat orang yang diamankan. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif narkoba.
Selanjutnya, tiga orang yang hasil tes urinenya positif diserahkan kepada pihak BNN Kabupaten Sumbawa untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penanganan dugaan pelanggaran terkait konsumsi minuman beralkohol tetap diproses oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumbawa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (SR)






