Temuan 23.368 Batang Rokok Ilegal, Desa Pamasar Jadi Lokasi Sosialisasi Ketentuan Cukai

oleh -135 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Agustus 2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa terus mengintensifkan pencegahan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan cukai. Kali ini, kegiatan digelar di Aula Kantor Desa Pamasar, Kecamatan Maronge, Kamis (6/8/2026).

Sosialisasi yang menghadirkan para pedagang rokok, pemilik kios dan toko tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Tingginya antusiasme peserta tidak terlepas dari koordinasi intensif yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal bersama Pemerintah Kecamatan Maronge dan Pemerintah Desa Pamasar sebelum kegiatan berlangsung.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi ini merupakan kegiatan keempat dari enam kegiatan yang direncanakan pada tahun 2026. Artinya, realisasi program telah mencapai sekitar 66 persen dan kami optimistis seluruh target dapat terlaksana sesuai rencana,” ujarnya.

Menurutnya, pemilihan Desa Pamasar sebagai lokasi sosialisasi didasarkan pada hasil Operasi Gabungan (Opgab) yang dilakukan tahun ini di Kecamatan Maronge. Dari operasi tersebut, tim menemukan sebanyak 680 bungkus tembakau iris siap jual (TIS) dan 23.368 batang rokok ilegal.

Temuan tersebut menjadi dasar perlunya peningkatan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang menjual produk hasil tembakau.

Dalam kegiatan itu, narasumber berasal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa serta Satpol PP Kabupaten Sumbawa. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga konsekuensi hukum atas peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah.

Pemerintah Desa Pamasar, para pemilik toko, dan pedagang yang hadir menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan Bea Cukai maupun Satpol PP Kabupaten Sumbawa dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Kegiatan ini dihadiri Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2U) Satpol PP Kabupaten Sumbawa, M. Sukarman, S.TP. Sekretaris Camat Maronge, Kasi Waslu, Kepala Desa Pamasar, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Sumbawa, serta anggota Pranata Trantibum dan personel layanan operasional Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta SK Bupati Sumbawa Nomor 143 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *