Merasa Tak Bersalah, Dewi Noviany Tempuh Praperadilan atas Penetapan Tersangka

oleh -172 Dilihat
Kusnaini SH MH

MATARAM, samawarea.com (17 Juni 2026) – Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Hj Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Polresta Mataram dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker.

Permohonan yang teregister dengan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 Wita di Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam permohonan itu, Dewi Noviany bertindak sebagai pemohon. Sementara Kapolresta Mataram cq Kasatreskrim Polresta Mataram menjadi termohon dan Kejaksaan Negeri Mataram sebagai turut termohon.

Kuasa hukum Dewi Noviany, Kusnaini SH MH yang dihubungi samawarea.com, Rabu (17/6/26), menegaskan bahwa langkah praperadilan ditempuh karena pihaknya meyakini proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Praperadilan ini kami ajukan karena kami meyakini seluruh tindakan penyidik, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, tidak sesuai dengan prosedur dalam KUHAP. Bu Novi tidak bersalah dan kami siap membuktikannya di muka persidangan,” ujar Kusnaini dalam keterangannya, Senin (16/6).

Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati institusi penegak hukum. Justru karena itu kami menyerahkan pengujian ini kepada hakim di PN Mataram agar ada kepastian hukum,” katanya.

Selain mempersoalkan proses penyidikan, tim kuasa hukum juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kus–akrab pengacara asal Sumbawa ini menyebut narasi yang menyatakan kliennya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar tidak tepat.

Ia menjelaskan bahwa total anggaran pengadaan masker memang mencapai Rp 12,3 miliar. Namun, keterlibatan Dewi Noviany disebut hanya berkaitan dengan pendampingan UMKM di Sumbawa melalui skema bantuan modal senilai Rp 400 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, dugaan kemahalan harga bayar atau kerugian negara dari bagian yang dibantu Ibu Dewi adalah sebesar Rp 48 juta. Jadi sangat jauh dari narasi Rp 1,58 miliar yang berkembang di publik,” jelasnya.

Menurut tim kuasa hukum, angka Rp 1,58 miliar bukan merupakan kerugian negara yang secara langsung dikaitkan dengan Dewi Noviany, melainkan bagian dari total anggaran yang beredar dalam perkara tersebut.

Karena itu, pihaknya berharap masyarakat dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Sidang praperadilan nantinya akan menguji syarat formil maupun materiil penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany. Tim kuasa hukum siap menghadirkan bukti dan saksi untuk mendukung permohonan yang diajukan.

“Kami percaya majelis hakim akan memutus secara adil. Apa pun putusannya nanti, kami hormati sebagai bagian dari proses mencari kebenaran materiil,” tutup Kus. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *