MATARAM, samawarea.com (3 Juni 2026) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi BPR Syariah. Langkah ini diyakini mampu memperluas akses pembiayaan masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi berbasis kemitraan dan sektor riil.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair, saat menyampaikan tanggapan pemerintah dalam sidang paripurna pembahasan Ranperda Konversi BPR Syariah inisiatif Pemprov NTB di ruang sidang utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (2/6).
Sekda mengapresiasi berbagai masukan dan saran dari yang dinilai sangat penting untuk menyempurnakan regulasi tersebut. Menurutnya, penyusunan Ranperda harus memperhatikan ketentuan perbankan, prinsip manajemen yang terbuka, kesiapan sumber daya manusia, serta dukungan teknologi informasi yang memadai dalam pelayanan nasabah dan pengelolaan keuangan daerah.
“Harmonisasi ketentuan dalam masa transisi sangat penting untuk menjamin hak dan kewajiban konsumen maupun perusahaan secara hukum, sekaligus mendukung restrukturisasi pembiayaan dengan portofolio syariah yang lebih luas dan berpihak kepada sektor riil,” ujarnya.
Dalam perspektif pembangunan ekonomi daerah, Abul Chair menjelaskan bahwa transformasi BPR menuju sistem syariah memerlukan kesiapan regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan infrastruktur digital, hingga penerapan core banking system yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Ia menegaskan, keberhasilan BPR Syariah nantinya tidak hanya diukur dari sisi keuntungan perusahaan, tetapi juga dari sejauh mana lembaga tersebut mampu memperluas akses pembiayaan inklusif, mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir, dan memperkuat perekonomian masyarakat.
“Pemprov sebagai pemegang saham terbesar tetap menerapkan prinsip good governance dan tidak mengintervensi proses bisnis. Kami berharap BPR Syariah tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memberikan manfaat dan kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda menyebutkan bahwa konversi BPR menjadi syariah merupakan bagian dari upaya membangun fondasi ekonomi syariah yang terintegrasi. Ekosistem tersebut nantinya akan melibatkan , BPRS, Jamkrida Syariah, koperasi syariah, hingga pelaku UMKM.
Melalui integrasi tersebut, Pemprov NTB berharap tercipta ekosistem ekonomi syariah yang kuat, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
“Konversi ini menjadi pondasi penting dalam memperkuat rantai ekonomi syariah yang terintegrasi dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat NTB,” pungkasnya. (SR)






