Ingin Keluar dari Predikat Kota Sangat Kotor, Sumbawa Butuh Regulasi Pengolahan Sampah dan Pembatasan Plastik

oleh -199 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 Juni 2026) – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2026 menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk merefleksikan kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Sumbawa. Komunitas Nol Sampah menilai tata kelola persampahan di daerah ini perlu segera dibenahi secara menyeluruh agar tidak terus tertinggal dan keluar dari predikat kota sangat kotor.

Founder Komunitas Nol Sampah, Hermawan Some kepada media ini, Jumat (5/6/26), mengatakan bahwa pengelolaan sampah yang baik harus ditopang oleh lima pilar utama, yakni kelembagaan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, regulasi, dan teknik operasional. Kelima aspek tersebut harus berjalan beriringan agar sistem pengelolaan sampah dapat berfungsi secara optimal.

Menurutnya, kondisi persampahan di Kabupaten Sumbawa saat ini masih membutuhkan perhatian serius. Tingkat penanganan sampah baru mencapai sekitar 54 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 46 persen sampah yang belum tertangani dengan baik dan berpotensi dibuang sembarangan di lingkungan sekitar.

Selain itu, alokasi anggaran untuk sektor persampahan dinilai masih sangat minim, yakni kurang dari satu persen dari total anggaran daerah. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pengelolaan sampah belum berjalan maksimal.

“Ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Wawan, sapaan akrabnya.

Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Sumbawa termasuk daerah yang mendapat sorotan dalam penilaian Adipura 2025 setelah memperoleh predikat Kota Sangat Kotor. Dari seluruh kabupaten/kota di NTB, hanya Kota Mataram yang memperoleh predikat menuju kota bersih, sementara sejumlah daerah lainnya masuk kategori kota kotor dan sangat kotor.

Dalam penilaian Adipura, Wawan menyebutkan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi indikator, yakni anggaran dan regulasi sebesar 20 persen, sumber daya manusia dan fasilitas pengelolaan sampah sebesar 30 persen, serta aspek kebersihan dan pengelolaan lingkungan yang memiliki bobot terbesar, yakni 50 persen.

Wawan menegaskan bahwa salah satu langkah strategis yang harus dilakukan adalah mendorong pengolahan sampah dari sumber. Sampah seharusnya dikelola sejak dihasilkan, baik di rumah tangga, sekolah, kantor, maupun lingkungan permukiman.

“Jika setiap penghasil sampah mengelola sampahnya sendiri, maka volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang secara signifikan. Ini penting karena pengelolaan sampah di TPA membutuhkan biaya yang sangat besar,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa konsep pengelolaan sampah tidak hanya sebatas daur ulang (recycle), tetapi juga mencakup pengurangan (reduce) dan penggunaan kembali (reuse). Karena itu, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, sedotan plastik, serta peralatan makan dan minum sekali pakai harus menjadi bagian penting dalam kebijakan daerah.

Selain itu, mengingat sebagian besar komposisi sampah di Sumbawa merupakan sampah organik, maka pengolahan sampah organik harus menjadi fokus utama dalam kebijakan pengelolaan sampah ke depan.

Untuk mengeluarkan Kabupaten Sumbawa dari predikat kota sangat kotor, Komunitas Nol Sampah mengusulkan tiga langkah prioritas.

Pertama, meningkatkan partisipasi masyarakat melalui dukungan terhadap komunitas dan kelompok pengelola sampah yang mulai tumbuh di berbagai wilayah. Pemerintah juga didorong membuka peluang penggunaan dana desa maupun dana kelurahan untuk kegiatan pengelolaan sampah.

Kedua, memperkuat pengolahan sampah organik melalui kebijakan atau peraturan khusus yang mengatur pengelolaan sampah organik dari sumber.

Ketiga, menyusun regulasi pembatasan plastik sekali pakai.

Menurut Wawan, langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional dan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Saat ini, tercatat sudah lebih dari 100 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki aturan pembatasan plastik sekali pakai.

“Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus menjadi titik awal untuk memperkuat kolaborasi semua pihak. Jika masyarakat, pemerintah, dunia usaha, sekolah, dan komunitas bergerak bersama, Sumbawa dapat keluar dari predikat kota sangat kotor dan mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *