Proyek Mebel SMK 10,2 Miliar di NTB Bermasalah, Dua Tersangka Digelandang ke Kejaksaan 

oleh -189 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (5 Mei 2026) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk SMK se-Provinsi Tahun Anggaran 2022 segera memasuki Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini menyeret dua orang tersangka, berinisial KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ sebagai pihak penyedia.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Endriadi melalui Wakil Direktur Reskrimsus, Wendy Andrianto mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 10,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan hingga 100 persen meskipun pekerjaan belum rampung, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan. Dalam perkembangan penanganan perkara, tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian tersebut. Penyidik kemudian menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar yang dijadikan sebagai barang bukti.

“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Muhaemin, menegaskan komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *