SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Mei 2026) — Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari pemerintah daerah serta penyampaian pendapat Bupati atas Ranperda usul prakarsa DPRD Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbawa, Kamis (30/4/2026) tersebut dipimpin Ketua DPRD, didampingi Wakil Ketua I, II dan III, serta dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, para kepala OPD, Kabag, anggota DPRD, camat, lurah, perwakilan BUMD dan BUMN, tokoh masyarakat, tokoh agama dan insan pers.
Mengawali sambutan, Wabup menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya komisi-komisi yang telah menginisiasi enam Ranperda. Pemerintah daerah, katanya, menyambut baik langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah.
“Pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Wabup.
Setelah melakukan kajian dari aspek legal drafting dan substansi, Wabup menyampaikan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan enam Ranperda dimaksud.
Pada Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Wabup mengusulkan perubahan judul menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Usulan ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 yang membuka ruang bagi pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD.
Sementara itu, Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan diapresiasi karena dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam mendorong partisipasi masyarakat. Namun, Wabup mengingatkan agar ketentuan pelaporan, khususnya pada Pasal 32 dan 33, diselaraskan dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
Untuk Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Wabup menilai regulasi ini penting sebagai benteng hukum dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat Sumbawa dari klaim pihak luar. Selain itu, Ranperda ini juga memberi ruang bagi desa untuk melestarikan kearifan lokal melalui pembentukan Tim Kemajuan Kebudayaan Desa. Meski demikian, ia meminta agar pembahasannya dilakukan secara cermat agar tidak tumpang tindih dengan peran Lembaga Adat Tanah Samawa yang telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2015.
Pada Ranperda Pendidikan Baca Tulis Alquran pada Pendidikan Dasar, Wabup menyebutkan bahwa substansinya sejalan dengan aspirasi masyarakat serta program unggulan daerah tahun 2026. Program tersebut antara lain pemberian insentif Rp 150 ribu per bulan bagi ratusan guru TPQ, imam masjid, dan penyuluh agama. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga Ranperda harus difokuskan pada aspek fasilitasi dan pembinaan oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, terkait Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Wabup menyebut adanya kesamaan pandangan antara DPRD dan pemerintah daerah mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak. Ia berharap pembahasan oleh Pansus DPRD bersama tim pemerintah daerah dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif.
Adapun pada Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Wabup menyarankan agar dilakukan penyusunan ulang. Hal ini mengingat perubahan yang diajukan dinilai cukup signifikan, sehingga sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, perda tersebut sebaiknya dicabut dan disusun kembali.
“Teknis penyempurnaan akan dibahas lebih lanjut antara Pansus DPRD dengan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Wabup berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi referensi dalam pembahasan lanjutan, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Semoga Allah SWT memberkahi setiap langkah pengabdian kita demi terciptanya Sumbawa unggul, maju dan sejahtera,” pungkasnya. (SR)
Pilihan Judul:
- Wabup Sumbawa Sampaikan Pendapat atas Ranperda Prakarsa DPRD 2026
- Paripurna DPRD Sumbawa Bahas Pandangan Fraksi dan 6 Ranperda Inisiatif
- Hadiri Paripurna, Wabup Ansori Beri Catatan Penting Enam Ranperda
- Enam Ranperda Disorot, Pemda Sumbawa Beri Masukan Substansial
- DPRD Sumbawa Gelar Paripurna, Pemda Apresiasi Inisiatif Ranperda
- Wabup Tekankan Sinkronisasi Regulasi dalam Pembahasan Ranperda 2026
- Ranperda Bantuan Hukum hingga Pasar Rakyat Jadi Sorotan Pemda
- Paripurna DPRD Sumbawa: Pemda Minta Penyempurnaan Sejumlah Ranperda






