SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Mei 2026) – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah tahun 2026. Melalui juru bicara fraksi, H. Rusdi, PAN menegaskan pentingnya kajian mendalam, transparansi, serta orientasi hasil dalam setiap kebijakan yang akan ditetapkan.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PAN menyoroti Ranperda tentang penyertaan modal daerah yang dinilai sebagai keputusan strategis, bukan sekadar administratif. Terlebih, terdapat rencana peningkatan penyertaan modal kepada PT Sabalong Samawa (Perseroda) hingga sekitar 400 persen dari sebelumnya.
“Lonjakan investasi sebesar itu membutuhkan penjelasan yang komprehensif, termasuk proyeksi usaha, potensi keuntungan, hingga risiko investasi,” tegas Rusdi.
Selain itu, PAN juga meminta keterbukaan laporan kinerja BUMD sebagai dasar penilaian kelayakan penambahan modal. Hal serupa disampaikan terhadap rencana penyertaan modal pada Perumda Air Minum Batu Lanteh sebesar sekitar Rp 10 miliar. Fraksi PAN menilai penggunaan dana harus jelas dan diarahkan pada investasi produktif, bukan sekadar menutup defisit operasional.
Untuk penyertaan modal di Bank NTB Syariah sebesar Rp 50 miliar, PAN menekankan pentingnya kejelasan return on investment (ROI). Pemerintah daerah diminta memaparkan secara rinci kepemilikan saham, realisasi dividen, hingga proyeksi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya itu, sektor BPR juga menjadi perhatian. PAN menilai penyertaan modal pada BPR memiliki risiko tinggi sehingga harus didukung data kesehatan keuangan yang lengkap, termasuk rasio kredit macet (NPL) dan kecukupan modal (CAR).
Secara keseluruhan, Fraksi PAN mengingatkan bahwa komitmen penyertaan modal sekitar Rp 100 miliar dalam lima tahun merupakan beban fiskal besar. Karena itu, pemerintah diminta bijak menentukan prioritas, terutama di tengah kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur jalan, irigasi, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Pada Ranperda perubahan struktur perangkat daerah, PAN menilai penataan kelembagaan harus berbasis evaluasi kinerja yang jelas, bukan sekadar penyesuaian administratif. Mereka juga mengingatkan potensi pembengkakan anggaran dan ketidakseimbangan beban kerja akibat perubahan struktur.
Sementara itu, terkait Ranperda Kabupaten Layak Anak, PAN menilai substansinya masih terlalu normatif dan belum didukung data riil daerah. Fraksi ini juga menyoroti minimnya dukungan anggaran dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk Ranperda pengelolaan air limbah domestik, PAN menilai masih perlu penyempurnaan, terutama dalam hal data dasar, kesiapan infrastruktur, serta kejelasan pembiayaan. Sedangkan pada Ranperda ketertiban umum, PAN mendorong pendekatan preventif dan edukatif, bukan semata represif.
Di luar itu, Fraksi PAN juga mengangkat sejumlah persoalan daerah yang dinilai mendesak, seperti maraknya kasus bullying di sekolah, tingginya KDRT, kelangkaan gas elpiji, buruknya kondisi jalan akibat drainase, hingga genangan air di kawasan perkotaan termasuk depan RSUD.
“Regulasi yang disusun harus menjadi solusi nyata, bukan sekadar dokumen administratif,” tegas Rusdi.
Meski memberikan banyak catatan kritis, Fraksi PAN pada prinsipnya menyatakan menerima lima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, dengan syarat seluruh masukan dijadikan bagian integral dalam penyempurnaan kebijakan.
Fraksi PAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan Ranperda agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang berkualitas, akuntabel, serta berdampak nyata. (SR)






