SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Agustus 2026) – Sebagai wujud transparansi sekaligus komitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kantor Bea dan Cukai Sumbawa memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026.
Pemusnahan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas Bea Cukai Sumbawa kepada masyarakat, khususnya dalam menjalankan fungsi Community Protector atau pelindung masyarakat dari barang-barang yang berpotensi mengancam kesehatan, keamanan, sekaligus perekonomian.
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), serta 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 827.081.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 836.382.770. Nilai tersebut mencakup cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang semestinya masuk ke kas negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
Bea Cukai Sumbawa mencatat penindakan terhadap peredaran BKC ilegal terus dilakukan secara intensif. Sepanjang 2025, tercatat 238 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 689.204 batang rokok ilegal.
Sementara hingga Juli 2026, telah dilakukan 87 penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok ilegal.
Data tersebut menunjukkan peningkatan signifikan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada 2026, meskipun periode penindakan baru berlangsung hingga Juli.
Pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu maupun bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Bea Cukai Sumbawa tidak bekerja sendiri. Sinergi dilakukan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Satpol PP dan berbagai instansi terkait.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Sumbawa juga menjalankan fungsi Industrial Assistance dengan memberikan pembinaan dan asistensi kepada pelaku usaha industri hasil tembakau.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Saat ini terdapat enam pabrik hasil tembakau legal yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2022 yang hanya terdapat satu pabrik legal.
Keberadaan industri hasil tembakau yang legal diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-37/MK/KNL.1404/2026 dan S-38/MK/KNL.1404/2026, terhadap 224 penetapan BMMN.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, serta dicampur dengan bahan lain sehingga barang tersebut kehilangan fungsi dan tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan secara menyeluruh di TPA Raberas dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Bea Cukai Sumbawa menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri legal.
Selain itu, peredaran rokok ilegal dapat mengurangi penerimaan daerah melalui DBH CHT yang diperuntukkan bagi berbagai program, termasuk sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Produk ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan dan kontrol kualitas sebagaimana produk legal.
Bea Cukai Sumbawa pun mengajak masyarakat, media, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Semangat “Gempur Rokok Ilegal!” kembali digaungkan sebagai upaya bersama menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) secara berkelanjutan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pengguna jasa.
Bea Cukai Sumbawa merupakan unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, yang menjalankan empat fungsi utama, yakni Industrial Assistance, Trade Facilitator, Revenue Collector, dan Community Protector.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran pemerintah daerah menunjukkan dukungan terhadap langkah pemberantasan peredaran BKC ilegal di wilayah Pulau Sumbawa.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kasatpol PP NTB, anggota Forkopimda, Kasatpol PP Sumbawa, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala KPP Pratama, Kepala Bandara Sumbawa, Kapolsek Badas, Camat Badas, serta sejumlah pejabat dan instansi terkait lainnya. (SR)






