SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 Juni 2025) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu lintas provinsi. Seorang pria berinisial H (34) diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari tangan terduga pelaku, aparat menyita dua paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 198,11 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik pembungkus dan satu unit ponsel Android yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Alas Barat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Pelaku H berhasil diamankan beserta barang bukti sabu yang dibawanya,” jelas mantan Kapolsek Plampang ini.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pelaku berasal dari Kota Batam dan membawa sabu tersebut dari Pekanbaru, Riau. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu ini.
Kasus ini menjadi peringatan tegas atas bahaya penyelundupan narkotika dan komitmen aparat penegak hukum di Sumbawa dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. (SR)






