Pengedar Narkoba di Nanga Tumpu Tak Berkutik, 11 Klip Sabu Disita

oleh -87 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (25 Agustus 2026) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial S (27), warga Kecamatan Manggelewa, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Ia diamankan di Dusun Napa, Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Senin (24/8/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 11 klip gulung yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,81 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Dusun Napa.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Setelah memastikan keberadaan target, Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga S yang saat itu berada di depan rumah,” jelasnya.

Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan terhadap S dengan disaksikan dua orang saksi umum. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah dan menemukan satu kotak rokok Surya yang berisi satu plastik klip dengan 11 klip gulung yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana yang tergantung di dinding kamar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti narkotika ini memiliki berat bruto 4,81 gram. Selanjutnya terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Rahmadun.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

“Terhadap terduga masih dilakukan pemeriksaan, termasuk pengembangan sumber narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan tidak berhenti pada satu orang saja apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Dompu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *