Setubuhi Anak SMP di Dua TKP, 7 Pelajar Diamankan Polisi

oleh -1570 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 September 2024) – Sedikitnya 7 orang remaja diamankan penyidik Unit PPA Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Para pelajar ini ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi A—pelajar SMP yang berusia 14 tahun. Korban yang tinggal di Kecamatan Lopok ini disetubuhi di tiga TKP.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi SH., S.IK, M.AP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.IK yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/9/2024), membenarkan adanya laporan kasus tersebut. “Ada 9 orang yang kami amankan, tapi dua orangnya sebagai saksi dan 7 lainnya diduga sebagai pelaku,” kata Regi.

Kasus ini ungkap Regi, terjadi pada awal September lalu pukul 19.30 Wita. Berawal dari korban janjian dengan dua terduga di TKP pertama hingga terjadi aksi persetubuhan. Setelah itu korban bertemu dengan lima terduga lainnya di TKP berbeda. Persetubuhan juga terjadi.

Baca Juga  Maklumat Kapolri: Melarang Kegiatan Sosmas Penyebab Berkumpulnya Massa

Setelah di dua TKP itu, korban bertemu dengan dua orang lainnya di TKP ketiga. Namun keduanya ini tidak melakukan kekerasan seksual. Untuk itu keduanya berkapasitas sebagai saksi.

Karena korban belum pulang hingga larut malam, orang tuanya mencarinya. Korban pulang ke rumah pada pukul 23.00 Wita. Setibanya di rumah langsung diinterogasi. Kepada ibunya, korban mengaku disetubuhi oleh 7 orang terduga.

Tanpa pikir panjang, malam itu juga orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Lape yang kemudian penanganannya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak Reskrim Polres Sumbawa. Menurut pengakuan dari 5 terduga di TKP kedua, setelah melakukan aksinya mereka memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban.

Baca Juga  Salah Satu Pelaku Persetubuhan Ternyata Tuna Netra

Terkait proses hukum, para terduga akan dijerat UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selama proses penyelidikan, para terduga akan dibawa ke Panti Sosial Paramitha Mataram agar mereka tetap sekolah. “Untuk yang berstatus anak baik korban maupun terduga selama menjalani proses hukum akan didampingi pegiat dari Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa,” imbuhnya.  (SR)

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *