SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 September 2024) – Malang nian nasib N (14). Sejak SD hingga sekarang duduk di bangku SMP, menjadi budak seks ayah tirinya, F (36). Aksi bejat ayah tiri asal Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa ini terhenti setelah korban menceritakan penderitaannya kepada ibu kandung.
Ayah bejat itu telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, SH., S.IK., M.AP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.TrK., S.IK saat ditemui Rabu (11/9/2024) membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut hasil pemeriksaan, kasus kekerasan seksual ayah terhadap anak tirinya ini terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD. Dan terus terulang hingga korban duduk di bangku SMP. Selama itu juga korban takut mengungkap aib amoral ini karena diancam tersangka.
Setiap kali tersangka menggagahi korban, saat ibu korban tidur atau tidak ada di rumah. Terakhir perbuatan bejat tersangka dilakukan terhadap korban pada Bulan September 2024, malam hari di kamar korban. Karena tidak ingin lagi menjadi pemuas nafsu ayah tirinya, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada ibu kandungnya. Tentu saja ibu korban kaget. Dengan emosi, ibu korban melaporkan tersangka yang merupakan suaminya ke Polres Sumbawa.
Untuk diketahui, ibu dan ayah kandung korban telah bercerai. Korban tinggal bersama ibunya. Setelah itu ibunya menikah dengan tersangka. Sikap tersangka cukup tempramen. Selain sering melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya, korban juga pernah dilempari piring ketika tidak menuruti kemauan tersangka.
“Tersangka sudah ditangkap dan dijerat tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” jelasnya.
Sementara korban selama menjalani proses hukum ini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa. Korban juga akan direhabilitasi untuk memulihkan kondisi psikis dampak dari peristiwa tragis yang menimpanya. (SR)