KOTA BIMA, samawarea (27 Agustus 2024) – Bhabinkamtibmas Nungga Polsek Rasanae Timur, Polres Bima Kota, menemukan sepucuk senjata api (senpi) rakitan. Senpi laras panjang ini ditemukan dalam keadaan tak bertuan. Selanjutnya barang bukti yang dilarang digunakan masyarakat ini diserahkan ke Polres Bima Kota untuk diamankan.
Penyerahan oleh Kapolsek Rasanae Timur, IPDA Suhadak kepada Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, di Mako Polres Bima Kota ini berlangsung, Senin, 26 Agustus 2024 lalu. Turut disaksikan Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, serta sejumlah Pejabat Utama (PJU).
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, menyampaikan bahwa masyarakat harus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) secara persuasif dan mematuhi hukum yang berlaku.
“Jika mengetahui adanya peristiwa yang melawan hukum, segera laporkan kepada Polres Bima Kota atau Polsek jajaran agar dapat segera diantisipasi dan ditindaklanjuti,” imbau Kapolres.
Dengan diamankannya Senpi rakitan ini, Kapolres kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan di wilayah hukumnya, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. (SR)






