KOTA BIMA, samawarea.com (11 Mei 2024) – Sepak terjang komplotan jambret di wilayah Kota Bima, berakhir. Hal ini setelah dilakukan tindakan tegas oleh Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota. Residivis komplotan jambret yang telah meresahkan warga digulung. Mereka ditangkap di kantor jasa pengiriman yang terletak di seputaran Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Ps. Kasubseksi Humas AIPDA Nasrun belum lama ini menyebutkan komplotan jambret yang ditangkap ini adalah MF (21), MS (21), dan YS (27). Dari penangkapan ini, barang hasil kejahatan para pelaku juga diamankan. Seperti dua lembar sarung tenun khas Bima, sepeda motor, dan beberapa handphone.
“Para pelaku jambret saat ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk pengembangan penyidikan,” ungkap Nasrun.
Penangkapan ini kata Nasrun, menjadi bukti bahwa aparat kepolisian gencar dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Aksi tegas Tim Puma 2 ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (SR)






