LOMBOK UTARA, samawarea.com (11 Mei 2024) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika. Dalam pengungkapan ini, tim mengamankan 5 orang terduga dan barang bukti berupa 145 bungkus Mashroom seberat berat 2,247 kilogram, belum lama ini. Mereka berinisial SA (31) dan PA (32) keduanya warga Desa Medana, serta SS (23) warga Desa Sandik, SW (32) warga Desa Singgar Penjalin, dan JJ warga Desa Gelangsar.
Kapolres Lombok Utara, Polda NTB AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba IPTU I Putu Sastrawan, SH menjelaskan bahwa 5 pelaku dan barang bukti diamankan di dua TKP yakni Cartel Bar pinggir pantai Dusun Gili Terawangan Desa Gili indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, dan Rumah tersangka SA–Dusun Teluk Dalem Kren Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Berdasarkan hasil lidik di lapangan, dua TKP itu kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika. Tim langsung melakukan penggrebekan di Cartel Bar. Dari penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa 145 Bungkus Mashroom dengan total berat 2,247 Kg. Terduga sering menjual mushroom di wilayah Gili Trawangan.
” Atas pengakuan tersangka, Tim melakukan Pengembangan di rumah tersangka SA di Dusun Teluk Dalam Kren Desa Medana dan tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya.
Para terduga digelangang ke Polres Lotara dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) dan atau pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8.000.000.000. (SR)






