SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Maret 2024) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus besar narkoba di Bulan Ramadhan. Selain meringkus seorang pengedar, tim mengamankan hampir 2 ons narkotika jenis shabu atau seberat 197 gram yang dikemas dalam 2 poket besar.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin, S.IK, M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., mengatakan penangkapan terhadap terduga pengedar berinisial H (41) asal Kecamatan Utan ini bermula dari informasi masyarakat.
Informasi ini menyebutkan bahwa kediaman terduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan. Saat digrebeg terduga sedang duduk di dalam rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan 3 poket shabu seberat Bruto 197,66 gram yakni 2 poket di kantong celana depan dan sepoket besar di atas kursi.
Selain shabu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), 2 klip obat kosong, pipa kaca, tisu, kantong plastik, jaket warna hitam, dompet dan HP android. Untuk proses lebih lanjut, terduga digelandang ke Polres Sumbawa. (SR)