SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Oktober 2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dan tembakau iris tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Plampang dan Kecamatan Labangka.
Operasi yang berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu (27–28 Oktober 2026) tersebut, berhasil menemukan 685 bungkus rokok dan 22 bungkus tembakau iris yang diduga melanggar ketentuan cukai karena tidak dilengkapi pita cukai.
Kegiatan ini melibatkan personel dari Satpol PP, Bea dan Cukai Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., selaku penanggung jawab operasi menjelaskan, Opgab ini dilaksanakan setelah mengumpulkan informasi terkait toko dan kios yang menjadi sasaran pemeriksaan di kedua kecamatan tersebut.
Dari hasil operasi, tim menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai, di antaranya Nexus Hitam sebanyak 227 bungkus, Marbol 114 bungkus, Humer Merah 83 bungkus, ACC Bold 68 bungkus, Premium Bold 48 bungkus, Bara Bold 36 bungkus, Nexus Merah 23 bungkus, serta sejumlah merek lainnya.
Selain rokok, tim juga menemukan 22 bungkus tembakau iris merek Nyaman yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Ada 682 bungkus rokok berisi 20 batang per bungkus, tiga bungkus rokok berisi 16 batang per bungkus, serta 22 bungkus tembakau iris dengan berat masing-masing 15 gram. Dengan demikian, jumlah rokok yang ditemukan mencapai 13.688 batang, sedangkan tembakau iris mencapai 330 gram,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Opgab, Mukhtamarwan, S.Pt., selaku Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP mengatakan, operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.11.1/152/SatpolPP/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan lancar dan aman. Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, masyarakat juga menyampaikan harapan agar sosialisasi mengenai pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan cukai, sekaligus mendorong peredaran barang kena cukai yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (SR)






