Sumbawa Barat. Samawarea. Com ( 29/10/2026) Penanganan kasus dugaan penyimpangan program pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkait bantuan komben terus bergulir. Saat ini, proses penanganan perkara tersebut masih menunggu hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.
Perkembangan terbaru, BPK telah menyelesaikan proses penilaian terhadap program bantuan komben yang menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan, tim BPK disebut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelompok-kelompok penerima bantuan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program bantuan di lapangan, termasuk memastikan kondisi dan keberadaan bantuan yang disalurkan kepada kelompok penerima. Hasil pemeriksaan itu nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan apakah terdapat kerugian keuangan negara atau tidak.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim BPK telah menyelesaikan tugas penilaiannya di lapangan dan saat ini sudah kembali.
“BPK sudah selesai melakukan penilaian, bahkan sampai turun ke lapangan untuk memeriksa kelompok-kelompok penerima bantuan komben. Saat ini BPK sudah pulang. Tinggal kita tunggu hasil penilaian BPK, apakah ada kerugian atau tidak,” ungkap Cok Satrya Aditya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan kasus Pokir komben masih menunggu tahapan penting, yakni hasil penilaian dari lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian keuangan negara sesuai kewenangannya.
Hasil penilaian BPK menjadi salah satu aspek yang dinantikan dalam perkembangan penanganan perkara ini. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara diperlukan agar penanganan kasus dapat berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski proses penilaian di lapangan telah selesai, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat belum dapat memastikan kapan hasil penilaian BPK akan diterima. Ketika dimintai kepastian mengenai waktu keluarnya hasil tersebut, Cok Satrya Aditya tidak berani memberikan tenggat waktu.
Menurutnya, proses penyelesaian penilaian merupakan kewenangan lembaga lain, yakni BPK. Karena itu, Kejaksaan tidak dapat memastikan secara sepihak kapan hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan..
Kondisi ini membuat perkembangan lebih lanjut kasus Pokir komben masih harus menunggu proses administrasi dan penyelesaian penilaian dari BPK.
Kejaksaan pada prinsipnya perlu menunggu hasil resmi tersebut sebelum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkembangan perkara, khususnya terkait aspek kerugian keuangan negara.
Namun, belum adanya kepastian waktu keluarnya hasil penilaian tentu membuat publik masih harus menunggu perkembangan selanjutnya. Terlebih, kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dan penyaluran bantuan kepada kelompok masyarakat menyangkut kepentingan masyarakat luas.






