MATARAM, samawarea.com (11 Desember 2023) – Sebanyak 6 perempuan dan dua laki-laki terjaring Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB di dua tempat hiburan malam wilayah Kota Mataram, Sabtu (9/12) malam. Operasi Cipta Kondisi tersebut digelar bersama Beacukai Mataram, Biddokkes dan Bid Propam Polda NTB dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK., M.IK., yang memimpin langsung operasi tersebut kepada media ini mengatakan sedikitnya ada 8 orang yang diamankan dalam operasi Cipkon Ditresnarkoba Polda NTB lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
Adalah F (26), YAF (24), (HR (23), dan R (30) keempatnya perempuan serta AD (43) laki-laki. Mereka diamankan di tempat Karaoke K, salah satu tempat hiburan Malam di Kota Mataram. Selanjutnya di tempat hiburan malam P, tim operasi mengamankan 3 terduga penyalahgunaan narkotika, dua di antaranya perempuan yaitu J (22) dan M (23) serta seorang laki-laki berinisial SR (17).
Dari hasil operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti Narkotika sebanyak 13 butir Pil yang diduga ekstasi, serta belasan botol minuman beralkohol berbagai merk.
“Untuk barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi akan dilakukan uji lab untuk memastikan apakah mengandung jenis-jenis narkotika, sementara berbagai merek minuman beralkohol akan dibawa ke dinas perizinan guna memastikan jenis-jenis minuman beralkohol yang telah memperoleh izin edar,” kata Kombes Deddy.
Menururtnya, para terduga akan dikenakan pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini para terduga dan barang bukti kita amankan di Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim penyidik Ditresnarkoba,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa operasi Cipkon yang dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Pemilu 2024. (SR)






