DPRD Sumbawa Tekankan Netralitas ASN, Bawaslu Ancam yang Melanggar

oleh -181 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 Oktober 2023) – DPRD Kabupaten Sumbawa menekankan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) agar dapat bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024. Penekanan ini mengemuka dalam Rapat Kordinasi bersama dengan Pemda Kabupaten Sumbawa dan Bawaslu di ruang Sidang Utama DPRD, Senin (30/10/2023).

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Asisten 3, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, BKPSDM dan Bawaslu Sumbawa.

Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri AR, SAg., M.Si, mengatakan, sebagai Pengawas, DPRD menekankan kepada Sekda dan Inspektorat agar para ASN dapat bersikap netral dalam pesta demokrasi.

“Untuk mengantisipasi tahun politik, ASN sudah tentu juga memiliki kepentingan politik. Kita perlu mengantisipasi agar tidak terjadi kegaduhan politik. Sekda perlu mengantisipasi agar ajang politik ini tidak menjadi bola panas yang membakar kita semua. ASN perlu menjaga netralitas, agar tidak menjadi bom waktu,” timpal Ketua DPRD, Abdul Rafiq SH.

Sementara Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM menjelaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral, senantiasa bersikap netral. “Kita punya tanggung jawab bersama untuk melahirkan Pemilu yang berkualitas. Karena itu dalam aturan sudah diatur bahwa PNS tidak boleh terlibat pada 3 tahapan Pemilu, yakni sebelum Pemilu, saat Pemilu, dan sesudah tahapan Pemilu,” paparnya.

Baca Juga  Hadirkan Industri Pengolahan, Gubernur Resmikan Pabrik Concrete Mixer di Samota

Kemudian lanjut Haji Bas sapaan akrabnya, sebelum tahapan Pemilu dilakukan pembinaan. Pihaknya telah melakukan berbagai hal agar tidak keluar dari rel aturan yang berlaku. Bahkan berkaitan dengan netralitas ini juga sudah dikeluarkan surat edaran. “Sudah ada ikrar ASN untuk netral, dan ikrar tersebut berlaku bagi seluruh ASN,” cetusnya.

Ketua Bawaslu Sumbawa, Arnan Jurami S.IP mengatakan Bawaslu akan bertindak tegas terhadap ASN yang tidak netral. Jika terbukti, bisa dikenakan sanksi sesuai rekomendasi Bawaslu. “Hasilnya wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kami semua berkomitmen untuk menjaga Pemilu yang berkualitas,” tandasnya.

Arnan menambahkan, berkaitan dengan netralitas ASN, Bawaslu sudah mengeluarkan permakluman dan himbauan serta sosialisasi melalui media cetak. “Ketika ASN kedapatan tidak netral, misalnya berpolitik melalui postingan di media sosial maka akan diblokir akunnya. Intinya Bawaslu terus berupaya untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya.

Agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai aturan, ia berharap kepada semua pihak tidak merusak tatanan demokrasi dengan cara melanggar aturan Pemilu. “Kami juga berkoordinasi dengan lembaga lain seperti kejaksaan, kepolisian dan instansi lainnya,” aku komisioner Bawaslu berlatar jurnalis ini.

Baca Juga  Program Industrialisasi di NTB Sangat Tepat Sasaran

Pada kesempatan yang sama, Kordiv Pencegahan Bawaslu Sumbawa, Jusriadi memberikan apresiasi kepada DPRD Sumbawa yang menginiasi pertemuan. Dijelaskan, Bawaslu akan lebih intensif melakukan sosialisasi yang menjadi pedoman bagi ASN dan ketentuan larangan bagi ASN terkait Pemilu. Pada momentum Pemilu, PNS dilarang mendekatkan diri kepada partai politik.

“Berdasarkan aturan, Bawaslu bisa menindak ASN yang melanggar aturan, baik atas laporan masyarakat maupun atas temuan Bawaslu sendiri,” tegas Jo sapaan akrabnya.

Lanjut pria yang sebelumnya berprofesi sebagai wartawan ini, bahwa ASN yang terbukti melanggar tidak ada alasan untuk tidak diproses. Bahkan pada tahun 2020, terdapat 17 oknum ASN yang diproses, 16 di antaranya diberikan sanksi, bahkan ada yang dijatuhkan pidana.

Adapun upaya yang dilakukan Bawaslu sejauh ini, sudah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan hingga ke tingkat desa. “Kalau memang ditemukan ASN tidak netral dalam Pemilu, silahkan foto dan laporkan, kami akan tindaklanjuti,” tegasnya. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *