MATARAM, samawarea.com (18 Agustus 2026) — Keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran perairan di wilayah Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara, mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB segera turun melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan.
Perintah itu disampaikan Gubernur usai Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Bumi Gora NTB, Mataram, Senin (17/8).
Gubernur meminta persoalan tersebut segera dipetakan dengan melibatkan Pemerintah Desa Sambik Elen serta perangkat daerah terkait di Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan langkah tersebut merupakan respons pemerintah terhadap informasi dan keluhan masyarakat mengenai kondisi perairan di kawasan Sambik Elen.
“Bapak Gubernur meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti. Kepala DLHK dan Kepala DKP NTB diminta bergerak cepat melakukan pengawasan dan pemetaan di lapangan, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah terkait di Lombok Utara,” kata Dr. Aka, Senin (17/8).
Namun, pemerintah mengingatkan agar dugaan pencemaran tersebut tidak langsung disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Informasi mengenai munculnya busa atau material tertentu di perairan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambak harus terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan sumber dan penyebabnya.
Pemeriksaan akan mencakup sumber material yang dikeluhkan masyarakat, kondisi saluran atau pipa pembuangan, sistem pengelolaan air limbah, hingga kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku.
“Pemerintah harus mendengar keluhan masyarakat, tetapi pemerintah juga harus bekerja berdasarkan fakta. Kita harus memastikan sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah sesuai ketentuan, dan apakah benar terjadi pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pengawas lingkungan hidup DLHK NTB dan Polisi Khusus DKP NTB telah berkoordinasi untuk melakukan verifikasi lapangan secara bersama pada Selasa (18/8).
Ada empat hal utama yang menjadi perhatian tim. Pertama, memastikan sumber pembuangan yang dikeluhkan masyarakat. Kedua, memastikan kesesuaiannya dengan perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang.
Ketiga, memeriksa sistem pengelolaan air limbah. Keempat, memastikan kondisi kualitas perairan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Empat hal itu harus dijawab dengan fakta lapangan. Jadi bukan hanya melihat ada atau tidak ada busa, tetapi harus diketahui sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah memenuhi ketentuan, dan bagaimana kondisi kualitas airnya,” jelas Dr. Aka.
Pemprov NTB juga belum akan mengambil kesimpulan sebelum hasil verifikasi diperoleh. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan akan disampaikan secara objektif kepada masyarakat.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat. Prinsipnya, pemerintah bekerja berdasarkan fakta,” tegasnya.
Perkembangan usaha tambak udang di kawasan pesisir Lombok Utara memang telah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2024, Pemkab Lombok Utara mencatat keberadaan sejumlah usaha tambak udang di wilayah pengembangan Kecamatan Bayan. Seiring perkembangan tersebut, persoalan lingkungan dan keberlanjutan kawasan pesisir turut menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat.
Perhatian terhadap pengelolaan lingkungan kembali mengemuka dalam pembahasan pengembangan tambak pada 2025. Sejumlah kelompok masyarakat dan nelayan menyampaikan pandangan serta kekhawatiran terkait pengelolaan lingkungan di kawasan Kayangan dan Bayan.
Pemprov NTB menilai perkembangan kegiatan ekonomi dan investasi di kawasan tersebut tetap penting, namun harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Investasi dan kegiatan ekonomi harus tetap tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan,” kata Dr. Aka.
Ia menegaskan setiap laporan masyarakat mengenai persoalan lingkungan harus mendapat respons cepat, tetapi penanganannya tetap harus objektif dan berbasis hasil pemeriksaan.
“Keluhan masyarakat adalah informasi yang harus kita dengarkan dan verifikasi. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah ada persoalan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Saat ini Pemprov NTB menunggu hasil verifikasi tim DLHK dan DKP NTB bersama pihak terkait. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
“Pesan Gubernur jelas: masyarakat harus didengar, lingkungan harus dijaga, dan setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan. Sekarang kita bekerja untuk memastikan semuanya berdasarkan fakta,” pungkas Dr. Aka. (SR)






