3.170 Warga Binaan NTB Dapat Kado Kemerdekaan, 26 Langsung Bebas

oleh -73 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (18 Agustus 2026) – Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Penyerahan turut disaksikan Plt. Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Ketut Akbar Herry Achjar.

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, momentum kemerdekaan harus dapat dirasakan seluruh masyarakat, termasuk warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan.

Menurutnya, meski secara fisik warga binaan masih berada di dalam lapas, mereka tetap berhak mendapatkan penghargaan atas perubahan dan kebaikan yang telah dilakukan selama menjalani masa pembinaan.

“Pada tanggal 17 Agustus ini semua orang harus merasakan nikmatnya kemerdekaan. Mungkin mereka tidak merdeka secara fisik karena harus berada di tempat ini, tetapi mereka harus merdeka untuk mendapatkan penghargaan ketika melakukan kebaikan,” ujar Gubernur.

Iqbal juga mendorong warga binaan menjadikan masa menjalani hukuman sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri. Ia mengibaratkan proses tersebut sebagai evolusi, sehingga setiap warga binaan harus keluar dari lapas sebagai pribadi yang berbeda dan lebih baik.

“Kalau namanya Agus pada saat masuk ke sini masih Agus 1.0, nanti lulusnya harus jadi Agus 2.0. Sudah harus menjadi orang baru, membawa sesuatu yang baru dan membawa perubahan,” katanya.

Gubernur mengakui, kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat setelah menjalani pidana bukan perkara mudah. Namun, menurutnya, perubahan perilaku yang dilakukan secara konsisten akan menjadi modal untuk membangun kembali kepercayaan tersebut.

Ia pun mengingatkan bahwa tidak ada batas usia untuk memulai kehidupan yang lebih baik. Iqbal mengambil contoh Colonel Harland Sanders, pendiri KFC, yang mulai mengembangkan bisnisnya pada usia 62 tahun.

“Tidak ada kata mundur. Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik,” tegasnya.

Selain pembinaan mental, Gubernur memberikan apresiasi terhadap berbagai program kemandirian yang telah dikembangkan di lingkungan pemasyarakatan NTB. Sejumlah produk dan karya warga binaan dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi usaha yang bernilai ekonomi. Di antaranya produksi edamame dari Lapas Kuripan, kelompok musik Jeruji, kerajinan kayu cukli khas Lombok hingga produk batik.

Namun, Iqbal menilai keterampilan produksi saja belum cukup. Warga binaan juga perlu dibekali literasi kewirausahaan dan pengelolaan keuangan agar mampu mengembangkan usaha setelah bebas.

Karena itu, Pemprov NTB mendorong adanya kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam pengenalan tata kelola badan usaha, koperasi serta akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Produk-produk khas hasil karya warga binaan juga dinilai memiliki peluang untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Ekosistem kita lengkap. Tinggal kita bangun koneksinya. Kita ingin mereka keluar dari sini sebagai manusia baru,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Ketut Akbar Herry Achjar melaporkan, dari total 3.170 warga binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana, rinciannya terdiri dari pengurangan satu bulan sebanyak 399 orang, dua bulan 663 orang, tiga bulan 1.078 orang, empat bulan 599 orang, lima bulan 305 orang, dan enam bulan 100 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 narapidana memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana serta pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan pada 2026.

Ketut juga mengungkapkan, jumlah warga binaan yang saat ini menghuni seluruh Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di NTB mencapai 4.997 orang. Sementara kapasitas hunian yang tersedia hanya 2.535 orang.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelebihan kapasitas yang cukup signifikan di lembaga pemasyarakatan NTB.

Kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak menjerat warga binaan, dengan jumlah mencapai 2.909 orang.

Ketut menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus upaya mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara baik di tengah masyarakat.

Bagi warga binaan, remisi HUT Kemerdekaan tahun ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tekad memperbaiki diri dan memulai kehidupan baru setelah menyelesaikan masa pembinaan. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *