SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Agustus 2026) — Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP menegaskan bahwa momentum kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi momentum untuk meneguhkan kembali cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Tahun ini, HUT ke-81 Kemerdekaan RI mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”. Tema tersebut, menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
“Indonesia berdaulat berarti negara hadir utuh dalam menegakkan hukum. Indonesia adil berarti setiap hak warga binaan dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh remisi. Indonesia makmur berarti setiap warga binaan yang telah selesai menjalani pidana bisa kembali produktif,” ujar Bupati saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIA Sumbawa, Senin (17/8/2026), dan dihadiri unsur Forkopimda atau yang mewakili serta jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Sumbawa.
Disebutkan, pada tahun 2026 pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan. Di sisi lain, remisi juga diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan terus disiplin dan mengikuti seluruh program pembinaan.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga dan masyarakat bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum,” pesan Menteri yang dibacakan Bupati.
Menteri juga menyampaikan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat program pembinaan produktif yang sejalan dengan Asta Cita Presiden. Program tersebut antara lain mencakup ketahanan pangan, budidaya pertanian, peternakan, perikanan, hingga pengembangan berbagai produk unggulan hasil karya warga binaan.
Menurutnya, masa menjalani pidana harus dimanfaatkan sebagai proses pembentukan karakter dan keterampilan sehingga warga binaan memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Di bagian lain, Menteri memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas pembinaan. Namun, ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkoba, pungutan liar (pungli), maupun penyelundupan barang terlarang.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan dan membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan berkarya,” tegasnya.
Remisi di Lapas Sumbawa
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan daftar penerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum tahun 2026 bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Sumbawa.
Untuk Remisi Umum I, nomor urut 1 atas nama A. Karim bin Syarifuddin memperoleh remisi selama 4 bulan, sedangkan penerima nomor urut 2 hingga 583 tercantum dalam daftar penerima remisi.
Sementara nomor urut 584 atas nama Zulkarnaen bin Zainuddin juga memperoleh Remisi Umum I selama 4 bulan.
Untuk Remisi Umum II, nomor urut 1 atas nama Dedi Alamsyah bin Ahmadiyah memperoleh remisi selama 3 bulan. Penerima nomor urut 2 hingga 4 juga tercantum dalam daftar penerima, sedangkan nomor urut 5 atas nama Rusdiansyah bin Sarkam memperoleh remisi selama 3 bulan.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan perubahan perilaku sebagai bagian penting dalam proses reintegrasi warga binaan ke masyarakat.
Dengan demikian, remisi tidak semata-mata dipandang sebagai hadiah, tetapi sebagai bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan sekaligus dorongan agar warga binaan terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. (SR)






