SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 September 2023) – Kasus Sengketa Lahan Kantor Camat Alas, antara pemilik tanah dengan Pemda Sumbawa, kembali mencuat. Setelah sempat hearing di DPRD Sumbawa, kini kasus tersebut masuk ranah peradilan. Rabu (27/9) kemarin, perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Hadir dari Pemda Sumbawa selaku tergugat, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (PHP), I Ketut Sumadi Arta SH, Kabag Hukum H. Asto Wintioso SH, Kaharuddin dari Bagian Aset DPKAD Sumbawa, dan Camat Alas Hizbullah S.Sos. Sedangkan dari penggugat diwakili Kuasa Hukumnya, Arthur A SH.
Pada sidang perdata ini, Ketua Majelis Hakim, Jhon Michel Leuwol SH didampingi Hakim Anggota, Saba’aro Zendrato SH MH dan Reno Hanggara SH, mengarahkan kedua belah pihak untuk dimediasi. Selaku mediator, Majelis Hakim menunjuk Hakim Ferry.
“Mediasi berlangsung selama 30 hari ini, kami berharap dapat diselesaikan secara baik-baik. Sebab jika berlanjut, maka kalah akan jadi abu, menang akan jadi arang. Waktunya panjang dan biayanya juga besar,” kata Ketua Majelis Hakim yang akrab disapa Jhon, memberikan saran.
Sebelumnya, Penggugat, Fauzan Yamin—anak kandung Lalu Ahmad Yamin selaku pemegang SHM lahan Kantor Camat Alas, mengaku menemukan beberapa kejanggalan dalam penguasaan lahan itu oleh Pemda Sumbawa. Yaitu, warkah mengenai asal perolehan obyek dimaksud oleh Pemda Sumbawa.
Sesuai warkah dari Kantor BPN Sumbawa menerangkan bahwa pihak Pemda Sumbawa menyatakan sebidang tanah obyek sengketa tersebut dimiliki sejak Tahun 1977 melalui pembebasan. Namun Pemda mengaku dokumen atau bukti adanya pembebasan sudah tidak ditemukan lagi atau hilang.
Ini berdasarkan surat pernyataan Ibrahim Fattah selaku pihak yang menandatangani surat pernyataan tersebut sekaligus bertindak mewakili Pemda Sumbawa. Surat Pernyataan No. 593/272/Umkap/2005 yang dibuat oleh Ibrahim Fattah itu kemudian menjadi dokumen pengganti asal perolehan tanah.
Namun belakangan Ibrahim Fattah membuat Surat Pernyataan baru tertanggal 19 Febuari 2022 untuk menganulir Surat Pernyataan No. 593/272/Umkap/2005 . Dalam surat pernyataan baru ini mengaku bahwa sebenarnya dokumen pembebasan benar-benar tidak ada, bukan hilang. Demikian pihak-pihak yang terkait dengan pembebasan baik yang mengetahui, mengalami, melihat, serta ikut terlibat langsung dalam pembebasan tanah tersebut, juga tidak ada.
Ibrahim Fattah selaku pembuat surat pernyataan pun tidak pernah memperoleh keterangan baik lisan maupun tertulis dari para pihak tersebut terkait pembebasan tanah Tahun 1977. Ibrahim Fattah juga menegaskan, Surat Pernyataan No. 593/272/Umkap/2005 tanggal 22 Juni 2005 yang dibuatnya hanya merupakan kelengkapan dokumen, sebagai salah satu persyaratan yang dilampirkan pemohon kepada pihak BPN.
Mengenai benar dan tidaknya pernah terjadi pembebasan tanah tahun 1997 untuk lokasi Kantor Camat Alas, Ibrahim Fattah tidak mengetahuinya, karena dia membuat surat pernyataan hanya menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Kasubag Perlengkapan Bagian Umum Setda Sumbawa.
Jika mengacu pada ketentuan dalam Tata Cara Persuratan dalam Tata Naskah yang berlaku di lingkup Pemda Kabupaten Sumbawa, maka kelas jabatan Eselon IV yang disandangnya itu tidak mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan No. 593/272/Umkap/2005. Sebab yang berwenang adalah pejabat Eselon I (Dirjen pada Kementerian atau Sekda Propinsi).
Selain surat pernyataan kontroversi itu, Fauzan juga mengungkap kejanggalan lain dari denah gambar dalam Sertifikat Hak Pakai No. 12 Tahun 2005 yang dikantongi Pemda Sumbawa khususnya batas obyek yang diajukan permohonan penerbitan sertifikat. Batas-batasnya, sebelah utara berbatasan dengan PLN, selatan dengan Dinas Perkebunan, timur dengan Jalan Raya Alas–Sumbawa, dan sebelah barat berbatasan dengan Mahni.
Namun secara fakta lapangan, obyek yang diakui dalam sertifikat tersebut adalah sebelah utara tetap berbatasan dengan PLN, selatan sekarang berbatasan dengan lahan kosong (tidak terdapat Dinas Perkebunan) yang dimiliki Hadiatullah (membeli dari Lalu Ahmad Yamin) dan di sebelah Hadiatullah milik Rusdiyanto (membeli dari Lalu Ahmad Yamin dengan bentuk tanah Letter L). Sebelah timur tetap berbatasan dengan Jalan Raya Alas–Sumbawa, dan sebelah barat sekarang berbatasan dengan lahan kosong milik Rusdiyanto.
“Ini bisa saja terjadi dan lumrah ada perbedaan antara fakta di lapangan dengan denah yang terdapat dalam sertifikat. Ini wajar dalam suatu sistem administrasi yang dapat saja terjadi perubahan, akan tetapi tentu saja ada sebuah kronologi yang menyebabkan hal itu terjadi dan yang paling mendekati kebenaran adalah perubahan itu terjadi karena ada pelepasan aset milik Pemda Sumbawa dimana lahan Dinas Perkebunan itu dilepaskan sebagai aset Pemda Sumbawa kepada saudari Hadiatullah. Pertanyaan yang memerlukan jawaban dari Pemda Sumbawa adalah pernahkan terjadi pelepasan aset tersebut ? Kami meyakini dan berani mengatakan bahwa pelepasan aset milik Pemda Sumbawa kepada Saudara Hadiatullah tidak pernah terjadi,” bebernya.
Keyakinan ini, karena mereka memiliki landasan yang kuat, bahwa Hadiyatullah memperoleh lahan tersebut dari Lalu Ahmad Yamin. Selanjutnya Hadiyatullah telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas obyek yang di dalam Sertifikat Hak Pakai No. 12 Tahun 2005 tertera Dinas Perkebunan.
Pelepasan hak milik pemerintah khususnya Pemda Sumbawa tidak semudah membalikkan telapak tangan yang tentunya melalui mekanisme dan tahapan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang pelepasan hak. Karena itu Sertifikat Hak Pakai No. 12 Tahun 2005 atas mana Pemda Sumbawa, dinilai penggugat, cacat hukum. (SR)






